Berita, Daerah

DPRD Kabupaten Bekasi Dikangkangi PT.Yong Woo Berulang Kali Melanggar Setelah Disidak

DPRD Kabupaten Bekasi Dikangkangi PT.Yong Woo Berulang Kali Melanggar Setelah Disidak Bekasi – Temporatur.com SelanjutnyaDiduga Ada Permainan di Balik Samisade Sukaharja: Volume Beton Berkurang, Selisih Anggaran Rp180 Juta DipertanyakanPT Yong Woo International yang terletak dijalan Pilar Sukatani Kabupaten Bekasi, selalu membuat masalah terkait pembayaran gaji karyawan yang belum terbayar. PT.Yong Woo memperkerjakan karyawan tanpa kontrak,  bahkan gaji pun jauh dari kata standar, miris nya para pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. SelanjutnyaTransparansi Dana Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi JanggalDalam pantauan media pada Senin 17 November 2025 para pekerja melakukan mogok kerja karena gaji yang belum terbayar, dan ini bukan pertama kalinya perusahaan  mengalami hal tersebut. SelanjutnyaDistributor Beras Super Kerinci Merk Nur Beri Klarifikasi, Patuhi Arahan Disperindag MeranginSebelumnya pada  17 Maret 2025 Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pengawas Ketenagakerjaan Jabar melakukan sidak, namun permasalahan pembayaran gaji selalu berulang, seolah- olah manajemen PT. Yang Woo mengangkangi […]

Berita, Daerah

Proyek IPA Tanah Merah Rp61,8 Miliar Sarat Masalah, DPRD Bekasi Didesak Pulihkan Citra di Mata Publik

Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Instalasi Penyaluran Air (IPA) Tanah Merah, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak Rp61,8 miliar, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dilaksanakan PT Rafa Karya Indonesia dengan konsultan pengawas PT Angelia Oerip Mandiri ini dianggap sarat penyimpangan, mulai dari lemahnya pengawasan, dugaan pelanggaran aturan keselamatan kerja, hingga ketiadaan dokumen AMDAL lalu lintas (Lalin/MRLL) yang wajib ada karena proyek menggunakan badan jalan.

Berita, Daerah

Raperda Perlindungan LP2B: Komitmen Serius Pemerintah Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah resmi menetapkan sekitar 35.036,73 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ditambah cadangan seluas 1.880,50 hektare. Keputusan ini diambil setelah DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan LP2B dalam rapat paripurna pada Rabu (17/09/2025). Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk mencegah lahan pertanian berubah menjadi perumahan atau kawasan industri.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.