Temporatur.com

Nasional

Kemenperin Soroti Implementasi HGBT Tidak Optimal Akibat Adanya Kebijakan AGIT

JAKARTA, Temporatur.com ||Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional. SelanjutnyaPresiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Jabar Dapat Jatah 5 Proyek InpresJuru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri. “Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas […]

Nasional

Batalkan Putusan N.O, PT Bandung Tegakkan Keadilan Konsumen Melawan Pengembang

CIBINONG, Temporatur.com || Penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor properti kembali mencatatkan kemenangan penting. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi mengeluarkan Putusan Banding Nomor 382/PDT/2026/PT BDG tertanggal 25 Juni 2026, yang menganulir putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) dari Pengadilan Negeri Cibinong terkait sengketa jual beli rumah antara konsumen (Ibu Dian) melawan pihak pengembang (PT. Annar Bumi Sentosa). Dalam amar putusan banding tersebut, Majelis Hakim Tinggi Bandung secara tegas menyatakan: SelanjutnyaPresiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Jabar Dapat Jatah 5 Proyek Inpres1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat. 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 263/Pdt.G/2025/PN Cbi tanggal 27 April 2026. 3. Mengadili Sendiri, dengan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Kronologi dan Duduk Perkara Kasus ini bermula ketika konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran lunas sebesar Rp105.560.000,- kepada pengembang. Namun, alih-alih mendapatkan […]

Nasional

Untuk Masyarakat Urus Sertipikat Tanah, Berikut Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

JAKARTA, Temporatur.com || Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri. Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan. SelanjutnyaPresiden Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Jabar Dapat Jatah 5 Proyek Inpres Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.