Hukum Jangan “Masuk Angin”: Oknum DPRD Bekasi Jadi Tersangka Pengeroyokan, RJN Desak Penahanan Tanpa Pandang Bulu
Marwah supremasi hukum di Kabupaten Bekasi kini berada di ujung tanduk. Penetapan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan menjadi ujian krusial bagi Polres Metro Bekasi: apakah hukum benar-benar tegak lurus, atau justru melempem saat berhadapan dengan tembok kekuasaan?
NY resmi menyandang status tersangka bersama dua rekannya, BA dan EO, atas dugaan penganiayaan brutal terhadap Fendy (41) di sebuah restoran kawasan Lippo Cikarang pada Oktober 2025 lalu.
Hingga Sabtu (14/02/2026), NY dilaporkan masih tertahan di ruang penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif.
Ujian Nyata Bagi Kapolres Baru
Kasus ini bergulir panas di tengah pergantian kepemimpinan di Polres Metro Bekasi. Publik kini menanti ketegasan AKBP Sumarni selaku Kapolres baru untuk membuktikan bahwa tidak ada “karpet merah” bagi pejabat yang tersandung pidana.
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, melontarkan kritik pedas. Ia menegaskan bahwa jabatan politik bukan perisai untuk kebal hukum.
Hukum di NKRI tidak memandang kasta!
“Jangan sampai publik melihat tontonan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika bukti sudah cukup, tindak tegas. Apa pun jabatannya, jika bersalah, sikat!” tegas Hisar dengan nada tinggi.
Ancaman “Karangan Bunga Duka” untuk Keadilan
RJN Bekasi Raya tak main-main dalam mengawal kasus ini. Mereka mencium adanya potensi penguluran waktu atau perlakuan khusus terhadap oknum wakil rakyat tersebut. Sebagai bentuk protes, RJN mengancam akan mengepung Mapolres Metro Bekasi dengan aksi simbolik yang menyentil.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian hukum dan penahanan yang jelas terhadap ketiga tersangka, kami akan kirimkan deretan papan karangan bunga ke Mapolres. Itu adalah simbol kritik sekaligus pengingat bagi Kapolres bahwa publik sedang memelototi kinerja mereka,” cetus Hisar.
Kronologi yang Mencoreng Wajah Legislatif
Peristiwa kelam ini terjadi pada 29 Oktober 2025. Dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum oleh seorang figur publik dinilai telah mencederai etika dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi menyatakan telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menjerat NY, BA, dan EO. Kini, bola panas ada di tangan kepolisian, apakah mereka berani mengambil langkah objektif untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan, atau membiarkan tersangka melenggang bebas dengan dalih hak subjektif?
Momentum Bersih-Bersih
Kasus ini bukan sekadar urusan pemukulan, melainkan tentang taruhan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan DPRD. Jika Polres Metro Bekasi mampu memproses kasus ini secara transparan tanpa diskriminasi, ini akan menjadi preseden positif. Namun jika berlarut-larut, “kematian keadilan” di Bekasi bukan sekadar isapan jempol.
Publik kini menunggu akankah NY memakai rompi tahanan, atau drama hukum ini akan berakhir antiklimaks?
(Red)















