Tingkatkan Transparansi Desa, BPD Wajib Sampaikan Laporan Kinerja Paling Lambat April

Tingkatkan Transparansi Desa, BPD Wajib Sampaikan Laporan Kinerja Paling Lambat April
Foto ilustrasi

Tingkatkan Transparansi Desa, BPD Wajib Sampaikan Laporan Kinerja Paling Lambat April

Bekasi – Temporatur.com

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini diingatkan untuk memperkuat akuntabilitas melalui penyampaian Laporan Kinerja tahunan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, laporan tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPD selama satu tahun anggaran.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD wajib menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat.

Guna menjaga transparansi di tingkat akar rumput, laporan ini juga wajib ditembuskan kepada Kepala Desa serta dipaparkan secara terbuka dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).

Bacaan Lainnya

“Laporan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau tepatnya pada akhir April setiap tahunnya,sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut.

Sistematika laporan yang disusun pun harus memenuhi standar minimal yang diatur dalam Pasal 61 Permendagri 110/2016. Komponen tersebut meliputi dasar hukum, rincian pelaksanaan tugas seperti pengelolaan aspirasi masyarakat dan penyusunan Peraturan Des hingga evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa.

Substansi ini menjadi krusial karena akan digunakan oleh pemerintah daerah sebagai bahan pembinaan dan evaluasi kinerja anggota BPD itu sendiri.

Momentum penguatan tata kelola desa ini semakin dipertegas dengan hadirnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Desa yang baru ini membawa perubahan signifikan, salah satunya mengenai penegasan masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun per periode.Hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 diharapkan dapat merevolusi tata kelola desa agar lebih profesional.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, akuntabilitas melalui pelaporan kinerja yang rutin dan tepat waktu menjadi kunci utama dalam memastikan BPD tetap berjalan sesuai fungsinya sebagai mitra strategis pemerintah desa sekaligus pengawas aspirasi warga.

(Red)Tingkatkan Transparansi Desa, BPD Wajib Sampaikan Laporan Kinerja Paling Lambat April

JAKARTA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini diingatkan untuk memperkuat akuntabilitas melalui penyampaian Laporan Kinerja tahunan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, laporan tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPD selama satu tahun anggaran.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD wajib menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Bupati atau Wali Kota melalui Camat.

Guna menjaga transparansi di tingkat akar rumput, laporan ini juga wajib ditembuskan kepada Kepala Desa serta dipaparkan secara terbuka dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).

“Laporan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau tepatnya pada akhir April setiap tahunnya,sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut.

Sistematika laporan yang disusun pun harus memenuhi standar minimal yang diatur dalam Pasal 61 Permendagri 110/2016. Komponen tersebut meliputi dasar hukum, rincian pelaksanaan tugas seperti pengelolaan aspirasi masyarakat dan penyusunan Peraturan Des hingga evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa.

Substansi ini menjadi krusial karena akan digunakan oleh pemerintah daerah sebagai bahan pembinaan dan evaluasi kinerja anggota BPD itu sendiri.

Momentum penguatan tata kelola desa ini semakin dipertegas dengan hadirnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Desa yang baru ini membawa perubahan signifikan, salah satunya mengenai penegasan masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun per periode.Hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 diharapkan dapat merevolusi tata kelola desa agar lebih profesional.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, akuntabilitas melalui pelaporan kinerja yang rutin dan tepat waktu menjadi kunci utama dalam memastikan BPD tetap berjalan sesuai fungsinya sebagai mitra strategis pemerintah desa sekaligus pengawas aspirasi warga.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *