Skandal Transparansi LKPJ Kinerja BPD di Kabupaten Bekasi “Makan Gaji Buta”, DPMD Tutup Mata?
Aroma busuk tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi kian menyengat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi “parlemen” desa sekaligus benteng terakhir aspirasi rakyat, kini justru dituding menjadi lembaga stempel yang abai terhadap aturan hukum.

Sorotan tajam datang dari LSM GANAS yang membongkar bobroknya akuntabilitas BPD di Kabupaten Bekasi. Laporan Kinerja (LKPJ) yang merupakan kewajiban konstitusional sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, disinyalir hanya dianggap sebagai tumpukan kertas tak bermakna atau lebih parah lagi, tidak dibuat sama sekali.
LKPJ Kinerja BPD Ghaib, Demokrasi Desa Mati Suri
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, melempar kritik pedas. Ia menyebut ketiadaan laporan kinerja periode 2018–2026 sebagai bentuk “penghianatan dan pembodohan” terhadap warga Bekasi.
Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas mengawasi anggaran dana desa justru gagal mengawasi kinerjanya sendiri?”Masyarakat menunggu kejelasan, tapi surat kami dicuekin.
LKPJ saja tidak beres, tapi sekarang malah sibuk mau mencalonkan diri lagi untuk periode delapan tahun. Ini ambisi kekuasaan tanpa tanggung jawab!” tegas Brian dengan nada geram Rabu 6/5/2026.
Pengakuan Mengejutkan Forum BPD: Hanya “File Simpanan”
“Ironi semakin memuncak saat Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Karno, memberikan pernyataan yang seolah menelanjangi rendahnya standar profesionalisme mereka. Menurutnya, tidak ada penekanan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait laporan tersebut. LKPJ hanya dianggap sebagai file untuk disimpan, bukan instrumen transparansi publik.
“Karena dari Dinas Pemkab Bekasi dari awal tahun tidak pernah ada pembinaan dan pengarahan tapi idi akhir tahun kita membuat karena tidak ada penekan dari pembina kita paling buat versi – versi kita aja bang”, ujar Karno yang juga BPD Sumberjaya.Rabu 6/5.
‘Namun selama periode 2018-2026 Karno juga menyebutkan tidak pernah ada laporan, karena tidak ada penekanan dari pembina BPD Kabupaten Bekasi, ungkap Karno.
Pernyataan ini seolah mengonfirmasi bahwa selama ini BPD di Kabupaten Bekasi bekerja tanpa arah dan evaluasi yang jelas. Jika laporan kinerja hanya menjadi penghuni laci meja, maka Musyawarah Desa (Musdes) yang diamanatkan undang-undang tak lebih dari sekadar seremoni formalitas belaka.
DPMD Bekasi Bungkam atau Tak Mampu Kerja?
Sikap bungkam Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, saat dikonfirmasi kian memperkeruh suasana. Kesan menghindar yang ditunjukkan pucuk pimpinan instansi pembina desa ini memicu spekulasi liar apakah DPMD memang tidak mampu melakukan pembinaan, atau sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan ini?
Padahal, dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang memperpanjang masa jabatan BPD menjadi delapan tahun, pengawasan seharusnya diperketat, bukan justru dilonggarkan. Jabatan yang lebih lama tanpa dibarengi akuntabilitas yang ketat adalah resep sempurna menuju praktik KKN di tingkat desa.
Rakyat Bekasi Menuntut Bukti
Kabupaten Bekasi tidak butuh pejabat desa yang hanya pandai menuntut tunjangan dan perpanjangan masa jabatan. Jika untuk menyusun satu dokumen laporan kinerja saja BPD gagal dan DPMD gagal membina, maka integritas seluruh birokrasi desa di Bekasi sedang berada di titik nadir.Akankah Plt Bupati Bekasi tinggal diam melihat aturan ditabrak secara berjamaah?
Ataukah transparansi desa memang sengaja dikubur demi kepentingan politik elit lokal? Rakyat Bekasi menunggu jawaban, bukan sekadar janji-janji Pil-BPD.
(Red)















