Tiga Bulan Terkatung-katung, Eks Karyawan PT Yongwoo Internasional Pasrah Terpaksa Akan Terima Gaji 50 Persen

Tiga Bulan Terkatung-katung, Eks Karyawan PT Yongwoo Internasional Pasrah Terpaksa Akan Terima Gaji 50 Persen
Keterangan foto: aksi demonstrasi, Tiga Bulan Terkatung-katung, Eks Karyawan PT Yongwoo Internasional Pasrah Terpaksa Akan Terima Gaji 50 Persen

Tiga Bulan Terkatung-katung, Eks Karyawan PT Yongwoo Internasional Pasrah Terpaksa Akan Terima Gaji 50 Persen

BEKASI, || Temporatur.com

Harapan ratusan karyawan PT Yongwoo Internasional untuk mendapatkan hak upah secara penuh berakhir pahit. Setelah tiga bulan gaji menunggak tanpa kepastian, sebagian besar karyawan akhirnya memilih jalan pintas dengan menerima tawaran perusahaan yang hanya menyanggupi pembayaran sebesar 50 persen dari total hak mereka.

youtube placeholder image

Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Rasa lelah menghadapi ketidakpastian dan kebutuhan ekonomi yang mendesak memaksa para pekerja untuk “menyerah” pada keadaan, meskipun proses hukum sebelumnya sempat bergulir.

youtube placeholder image

“Sudah pusing, gaji kaga kelar-kelar. Pihak PT maunya bayar 50 persen saja. Ya sudah, kami mengalah karena sudah capek berjuang tapi tidak ada hasil nyata,” ungkap Haryati, salah satu eks pekerja, saat dikonfirmasi oleh Temporatur.com pada Kamis (05/02/2026).

Namun gaji yang 50 persen pun saat ini masih belum diterima oleh puluhan eks karyawan, kata Haryati.

Bacaan Lainnya

Sidak DPRD dan Temuan Pelanggaran Beruntun

Padahal, kasus ini telah menjadi perhatian serius otoritas setempat. Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah berulang kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pilar Sukatani, Karangbahagia tersebut.

Dari hasil pengawasan legislatif dan pendampingan kuasa hukum, ditemukan sederet dugaan pelanggaran fatal terhadap UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya, di antaranya:

Ketidakhadiran Kontrak Kerja: Banyak karyawan bekerja tanpa ikatan kontrak yang jelas (PKWT/PKWTT).

Absennya Jaminan Sosial: Perusahaan diduga tidak memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan bagi para pekerjanya.

Pelanggaran Upah: Penunggakan gaji selama tiga bulan melanggar pasal pengupahan dalam PP No. 36 Tahun 2021.

Sanksi Hukum yang Terabaikan

Secara regulasi, perusahaan yang telat membayar gaji seharusnya dikenakan denda mulai hari keempat keterlambatan. Secara pidana, pengusaha yang sengaja tidak membayar upah terancam penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum seringkali kalah cepat dengan urusan “perut” pekerja. Kebuntuan mediasi membuat buruh berada di posisi tawar yang lemah, sehingga opsi menerima gaji separuh dianggap lebih baik daripada tidak menerima apa pun sama sekali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Yongwoo Internasional belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemotongan hak karyawan tersebut dan langkah perbaikan atas temuan sidak DPRD.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *