Eks Ketua Forum BPD Bekasi Kritik Pernyataan Karno, Ingatkan LKPJ adalah Amanat UU

Eks Ketua Forum BPD Bekasi Kritik Pernyataan Karno, Ingatkan LKPJ adalah Amanat UU
Keterangan foto : Zuli Zulkipli.,S.H Praktisi hukum sekaligus mantan Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi,

Eks Ketua Forum BPD Bekasi Kritik Pernyataan Karno, Ingatkan LKPJ adalah Amanat UU

BEKASI – Temporatur.com

Praktisi hukum sekaligus mantan Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli, menyayangkan pernyataan Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Karno, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kinerja BPD.

Zuli menegaskan bahwa penyusunan LKPJ kinerja BPD merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur oleh undang-undang. Menurutnya, hal tersebut harus dijalankan secara mandiri tanpa perlu menunggu arahan atau tekanan dari pembina, baik Camat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

“LKPJ kinerja BPD adalah amanat Undang-Undang. Komponennya jelas, mulai dari dasar hukum, rincian pengelolaan aspirasi masyarakat, penyusunan Peraturan Desa, hingga evaluasi kinerja Kepala Desa,” ujar Zuli kepada media, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, merujuk pada Pasal 61 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, substansi laporan tersebut sangat krusial. Dokumen itu nantinya menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap objektivitas kinerja anggota BPD itu sendiri.Penguatan Tata Kelola Desa.

Bacaan Lainnya

Zuli menjelaskan bahwa momentum penguatan tata kelola desa saat ini semakin dipertegas dengan terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari UU Desa yang baru, yang mengubah masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun per periode.”Dengan masa jabatan yang lebih panjang, akuntabilitas melalui pelaporan kinerja yang rutin dan tepat waktu menjadi kunci utama.

BPD harus profesional sebagai mitra strategis pemerintah desa sekaligus pengawas aspirasi warga,” tuturnya.

Usul Adu Visi Misi dan Proper Test

Selain menyoroti soal pelaporan, Zuli juga memberikan catatan kritis terkait proses seleksi calon anggota BPD di Kabupaten Bekasi. Ia menekankan pentingnya menjaring figur yang benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga tersebut.

Sebagai langkah konkret, Zuli mengusulkan agar proses pemilihan anggota BPD ke depan dilengkapi dengan uji kelayakan atau proper test serta pemaparan visi dan misi.

“Anggota BPD harus orang yang mampu menjalankan fungsi penampung aspirasi dan pengawasan. Jika perlu, gelar adu visi misi dan proper test bagi para calon agar anggota yang terpilih nantinya benar-benar menguasai tupoksinya,” pungkas Zuli.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *