Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Diduga Libatkan Anggota DPRD Bekasi Tetap Berjalan, Kombes Pol Mustofa: Semua Sama di Mata Hukum
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memastikan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial N akan tetap berjalan tanpa perlakuan khusus.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Proses penyelidikan tetap kami jalankan karena ada pengaduan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya, Kamis (28/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Fendi (41), yang mengaku dikeroyok oleh sekitar 14 orang di sebuah restoran di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025 lalu.
Dalam laporannya, korban menyebut salah satu terduga pelaku adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi terkait insiden tersebut. Kepolisian juga memastikan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, terlepas dari status atau jabatan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Korban melalui kuasa hukumnya juga telah mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut.
Pihak korban berharap laporannya segera diproses dan mendapatkan keadilan.
Kombes Pol Mustofa menekankan komitmen Polres Metro Bekasi untuk profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk kasus ini.
(Red)













