Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Anggota DPRD Bekasi TSK Masih Belum Ditahan
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N kini menjadi sorotan.
Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap politisi tersebut.
Insiden pengeroyokan ini menimpa seorang pria bernama Fendy (41) di Restoran Shao Kao, Cikarang Selatan, pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.
Namun, hingga enam bulan berlalu, proses hukum dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menyayangkan lambatnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP telah terpenuhi.
“Kami mempertanyakan kepada pihak kepolisian, kenapa tidak ada penahanan padahal semua unsur sudah masuk.
Jangan sampai hukum itu tajam ke bawah (tapi tumpul ke atas),” tegas Elfianus kepada media, Senin (13/4/2026).
Elfianus menduga adanya perlakuan khusus lantaran status tersangka yang merupakan pejabat publik.
Ia membandingkan jika kasus serupa menimpa masyarakat biasa, kemungkinan besar penahanan sudah dilakukan sejak awal.
“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan.
Padahal kalau orang biasa pelakunya, pasti langsung ditahan,” tambahnya.
Pihak korban berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penahanan dan melimpahkan perkara ini ke persidangan demi kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni saat dikonfirmasi via WhatsApp menuturkan bahwa penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa.
“Kmrn msh ada p19, penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa,” kata Kapolres Metro Bekasi saat dihubungi via WhatsApp.
(Red)















