Praktisi Pastikan Akun IG Badan Perwakilan Netizen Bukan Akun Pers

Temporatur.com BEKASI, – Jagat maya belakangan diwarnai kegaduhan menyusul beredarnya sebuah unggahan di salah satu platform media sosial yang diduga mengandung unsur kekerasan. Dalam video tersebut, tampak seorang warga melempari sebuah kios pedagang yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. SelanjutnyaWarga Tolak Keberadaan Tower di Polalang, Madrawi Minta Satpol PP Turun TanganTidak hanya itu, selang beberapa hari kemudian, oknum yang sama juga diduga kembali melakukan aksi serupa dengan melempar petasan ke arah sejumlah warga di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi tersebut memicu keresahan dan dinilai berpotensi membahayakan ketertiban serta keselamatan masyarakat. Konten yang beredar luas itu pun menuai beragam reaksi dari warganet, mulai dari kecaman hingga perdebatan panjang mengenai batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Menariknya, sejumlah pihak mengklaim unggahan tersebut sebagai bagian dari produk pers. SelanjutnyaSuara Gus Irfan untuk Masa Depan NU dan NU Masa DepanKlaim tersebut kemudian memunculkan polemik […]

Anggaran Pendidikan Untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait di MK

Keterangan: CALS secara resmi ajukan perihal pengujian materiil atas UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta (17/03) 2026. [dok:ist] JAKARTA (17/03) – Para Dosen, Guru Besar, dan Peneliti Hukum yang tergabung dalam organisasi/komunitas Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara resmi mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait, dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026 perihal pengujian materiil atas UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. SelanjutnyaWarga Tolak Keberadaan Tower di Polalang, Madrawi Minta Satpol PP Turun TanganPengajuan Permohonan tersebut dilandasi sikap tegas bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jakarta, Selasa (17/03) Bagi Para Pihak Terkait, pendidikan merupakan mandat konstitusional yang harus dibiayai secara utuh, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, bukan diperluas penafsirannya untuk menutup pembiayaan program lain di luar fungsi utama pendidikan. SelanjutnyaSuara Gus Irfan untuk Masa Depan NU dan NU Masa […]

Berita, Hukum, Pendidikan, Tokoh Profil

Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

Keterangan: Pengamat Hukum dan Kebijakan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. [dok:ist] JAKARTA (13/03) – Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). SelanjutnyaWarga Tolak Keberadaan Tower di Polalang, Madrawi Minta Satpol PP Turun TanganPadahal, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang. Isu tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam ujian kelayakan penelitian doktoral yang dijalani Shri Hardjuno Wiwoho pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam ujian tersebut, Hardjuno mempresentasikan kajian mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana. SelanjutnyaSuara Gus Irfan untuk Masa Depan NU dan NU Masa DepanHardjuno menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak tahun 2006. Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme […]

Pendidikan, Berita, Hukum

Ujian Kelayakan Disertasi di Unair, Hardjuno Wiwoho Bahas Reformasi Hukum Perampasan Aset

Keterangan: Pengamat Hukum dan Kebijakan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho. [dok: ist] SURABAYA, JAWA TIMUR (13/03) – Hardjuno Wiwoho telah menjalani Ujian Kelayakan Disertasi Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. SelanjutnyaWarga Tolak Keberadaan Tower di Polalang, Madrawi Minta Satpol PP Turun TanganDalam ujian tersebut, Hardjuno mempresentasikan disertasi berjudul “Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)”. Dalam paparannya, Hardjuno menekankan bahwa persoalan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada kemampuan negara untuk memulihkan kerugian negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi. SelanjutnyaSuara Gus Irfan untuk Masa Depan NU dan NU Masa DepanIa menilai bahwa pendekatan hukum yang selama ini lebih berfokus pada penghukuman pelaku belum sepenuhnya efektif dalam mengembalikan aset yang telah hilang. Hardjuno menjelaskan bahwa dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, khususnya […]

Berita, Hukum

Polisi Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE” di Depok

Keterangan: Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono ditemani Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat jumpa pers di Mapolsek Pancoran Mas lt.2 , depok. [dok:ist] DEPOK (14/03) – Perihal dukun ritual bugil yang diduga melakukan penipuan menggandakan uang dengan ritual terhadap korban ditahan pada awal Maret 2026, pihak jajaran Kepolisian Resort Metro Pancoran Mas gelar jumpa pers pada Jumat (14/03) 2026 di Mapolsek Pancoran Mas. Depok SelanjutnyaWarga Tolak Keberadaan Tower di Polalang, Madrawi Minta Satpol PP Turun TanganKapolsek Pancoranmas, Kompol Hartono saat jumpa pers sampaikan telah diamankan diamankan pelaku inisial LE (L, 50 thn) dengan tempat kejadia perkara di jalan Mampang Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Kota Depok, pada hari senin (02/03) 2026 pukul 02.00 wib Pelaku melakukan tindak pidana penipuan untuk memiliki atau membelanjakan uang palsu, sebagaimana pasal 492 KUHP juncto pasal 374 serta juncto pasal 375 KUHP, dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara, jelas Kompol Hartono SelanjutnyaSuara Gus […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.