Bareskrim Polri Bongkar Praktik Suntik Elpiji Subsidi di Klaten, Negara Rugi Rp 6,7 Miliar
Subnit II Unit I Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (elpiji) bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita ribuan tabung gas.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi adalah kejahatan serius. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, baik elpiji maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujar Nunung dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).
Kronologi Pengungkapan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam.
Puncaknya, pada Selasa (28/4/2026) dini hari, petugas menggerebek sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, yang dijadikan lokasi pengoplosan.
“Di lokasi, petugas mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional,” jelas Irhamni.
Modus Operandi dan Tersangka
Para pelaku menggunakan modus cross-filling atau memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram (melon) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Tabung hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi yang besar.
Polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni KA (40) yang bertugas sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) yang berperan sebagai sopir pengangkut.
Bareskrim Polri memperkirakan operasi ilegal ini telah memicu potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. “Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” tambah Irhamni.
Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai peredaran elpiji ilegal hingga ke tingkat pemodal.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak tegas hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.
(EPS)
Post Views: 226