Warga Polalang Sumenep Pertanyakan Kepastian Hukum dan Regulasi Radius Pembangunan Tower
- account_circle Faisol
- calendar_month 8 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Warga Polalang Sumenep Pertanyakan Kepastian Hukum dan Regulasi Radius Pembangunan Tower (ft.ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Warga Polalang Sumenep Pertanyakan Kepastian Hukum dan Regulasi Radius Pembangunan Tower
SUMENEP – Temporatur.com || Persoalan pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Polalang, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kian memanas.
Madrawi, perwakilan warga terdampak, kini gencar menggalang dukungan dari pegiat sosial dan aktivis demi menuntut kejelasan serta kepastian hukum atas proyek tersebut.
Warga menilai kebijakan pemerintah daerah belum transparan dan belum mampu menjawab keresahan masyarakat yang bermukim di sekitar area pembangunan menara.
Madrawi menegaskan bahwa aksi protes ini bukan bertujuan untuk menjegal pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Sebaliknya, warga hanya menuntut hak mereka untuk mengetahui legalitas hukum, prosedur perizinan, serta jaminan keselamatan bagi lingkungan sekitar.
“Kami hanya ingin semuanya jelas. Kalau memang sudah ada izin, kami ingin tahu dasar dan kelengkapan izinnya. Jangan sampai masyarakat yang terdampak justru tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” tutur Madrawi, Senin 7/9/2026.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia berdalih penerbitan PBG tersebut sudah sesuai dengan ketentuan teknis bangunan yang berlaku.
Kendati demikian, Heru menyebutkan bahwa urusan operasional menara telekomunikasi berada di bawah wewenang pemerintah pusat, bukan daerah. Pembagian wewenang yang dinilai membingungkan ini justru memicu gelombang pertanyaan baru dari pihak warga.
*Regulasi Jarak Radius Menara Dipertanyakan#
Selain persoalan dokumen perizinan, warga juga menyoroti aturan mengenai jarak aman atau radius menara telekomunikasi dari permukiman padat penduduk.
Sejumlah aktivis mendesak agar regulasi ini dikaji ulang secara saksama, terutama mengingat adanya simpang siur mengenai perubahan aturan rujukan.
Madrawi mengaku menerima informasi bahwa regulasi lama yang mengatur batas aman radius menara telah dihapus. Namun, ia menyayangkan ketiadaan sosialisasi mengenai aturan pengganti yang semestinya melindungi warga.
“Kalau dihapus sudah dipastikan ada penggantinya, ini kok malah dibiarkan, kan lucu,” kritik Madrawi.
Aktivis Desak Pemerintah Gelar Dialog Terbuka
Dukungan dari berbagai elemen aktivis terus mengalir bagi warga Dusun Polalang. Para pegiat sosial mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus pada pemenuhan aspek administrasi semata, melainkan juga peka terhadap dampak sosial dan psikologis masyarakat di area tapak tower.
Mereka menyarankan agar instansi terkait segera memfasilitasi forum dialog terbuka. Mediasi ini diharapkan melibatkan warga, pemerintah desa, pihak kecamatan, dinas teknis, serta perusahaan pemilik menara guna mengurai benang kusut perizinan dan regulasi.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi polemik. Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum,” pungkas Madrawi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Temporatur.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait demi menyajikan informasi yang berimbang dan akurat.
(Faisol)
- Penulis: Faisol
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/

Saat ini belum ada komentar