Rentenir di Pagar Alam,Pinjam Setengah Suku Emas, Bunga Mencekik Rp1 Juta Per Bulan Terkuak!
Praktik lintah darat yang meresahkan warga di Kota Pagar Alam mulai tersingkap.Investigasi yang dilakukan oleh tim MediaTemporatur.com bersama Kepala Investigasi Sumsel pada Minggu 26/4/2026 mengungkap dugaan praktik rentenir dengan bunga tidak masuk akal yang menimpa seorang warga berinisial D.
Berdasarkan pengakuan korban D kepada awak media, nasib malang yang dialaminya bermula saat ia meminjam emas seberat setengah suku dari terduga pelaku berinisial Y.
Namun, pinjaman tersebut justru menjadi beban berat lantaran Y mewajibkan korban membayar bunga sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga pokok pinjaman emas tersebut lunas.
Hingga saat ini, D mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp2.000.000 kepada Y hanya untuk membayar bunga selama dua bulan, sementara pokok pinjamannya belum berkurang sedikit pun.
Menanggapi temuan ini, tim investigasi menyambangi Kantor Hukum Poeyank di Kota Pagar Alam. Dua praktisi hukum terkemuka, Neko Ferlyno, S.H., C.P.L. dan Muhammad Yurwanra, S.H., memberikan kecaman keras terhadap praktik tersebut.
Neko Ferlyno menegaskan bahwa secara agama praktik ini masuk kategori riba yang haram, sementara secara hukum perdata, perjanjian tersebut cacat hukum.
“Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah perjanjian harus memiliki sebab yang halal. Karena praktik ini bersifat menindas, maka secara garis besar pinjam-meminjam tersebut batal demi hukum. Jika ada unsur pengancaman atau pemerasan, pelaku bisa dijerat Pasal 482 jo 483 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hingga 9 tahun penjara,” tegas Neko dengan nada geram.
Lebih lanjut, Neko menjelaskan bahwa korban yang tidak mampu membayar tidak boleh dipidanakan sesuai Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia juga memperingatkan adanya potensi delik penipuan jika pelaku memanipulasi dokumen hutang piutang menjadi perjanjian penitipan.
Senada dengan rekannya, Muhammad Yuwanra juga menegaskan bahwa pelaku Y dapat dijerat Pasal 273 KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Ia menyerukan agar praktik rentenir di bumi Pagar Alam segera diberantas.
“Praktik yang mencari keuntungan di atas penderitaan orang lain ini harus dibumi hanguskan dari kota tercinta kita. Ini tidak boleh dibiarkan mengotori Pagar Alam,” kata Yuwanra.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, praktik rentenir dapat dijerat dengan sanksi pidana jika memenuhi unsur sebagai usaha keuangan ilegal yang dijadikan mata pencaharian.
Berikut adalah pasal-pasal kunci dalam KUHP Baru yang berkaitan dengan praktik rentenir:
Pasal 273 (Penyelenggaraan Usaha Keuangan Tanpa Izin):
Pasal ini menjadi jerat utama bagi rentenir, bank keliling, atau pinjol ilegal.
Seseorang dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori III jika memberikan pinjaman uang/barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi dari otoritas terkait (seperti OJK).
Di akhir pertemuan, sembari menyeruput kopi khas Pagar Alam, Neko berpesan agar para korban tidak takut dan segera melapor. Kantor Hukum Poeyank menyatakan kesiapan untuk melakukan pendampingan hukum secara total. “Hentikan praktik rentenir ini, tangkap dan penjarakan agar ada efek jera,” tutupnya.
(Ju)















