Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Diduga Rangkap Jabatan di Parpol, Anggota BPD Hurip Jaya Bekasi Dilaporkan

Diduga Rangkap Jabatan di Parpol, Anggota BPD Hurip Jaya Bekasi Dilaporkan

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 12 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Rangkap Jabatan di Parpol, Anggota BPD Hurip Jaya Bekasi Dilaporkan 

BEKASI — TEMPORATUR.COM

Pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan publik.

Seorang warga setempat bernama Ahmad Sahil resmi melayangkan surat permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan Damanhuri sebagai anggota BPD di desa tersebut.

Surat permohonan pembatalan tersebut telah dikirimkan kepada Plt Bupati Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi pada Kamis (4/9/2026).

Surat laporan keberatan tersebut dipicu oleh temuan bahwa Damanhuri diduga kuat melanggar regulasi karena merangkap jabatan sebagai pengurus aktif Partai NasDem, yang namanya masih tercatat resmi di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Menanggapi tudingan tersebut, Damanhuri menegaskan bahwa dirinya telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan maupun keanggotaan Partai NasDem sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Pernyataan ini disampaikan guna mengklarifikasi mengenai namanya yang masih tercatat dalam sistem digital partai politik.

“Kalau masalah sistem saya tidak tahu, karena saya sudah mengundurkan diri dan surat pengunduran diri saya juga sudah diterima.

“Saya mendaftar (BPD) bukan berdasarkan digital itu. Siapa yang memasukkan data ke sistem, saya tidak tahu,” ujar Damanhuri saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (6/9/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa secara administratif, seluruh proses pengunduran dirinya telah selesai dilakukan jauh-jauh hari sebelum tahapan krusial pemilu dimulai. Namun, saat media meminta bukti tertulis berupa surat pengunduran diri tersebut, ia menolak menunjukkannya secara langsung. Ia menyatakan hanya akan membuka bukti dokumen tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan hukum.

“Adapun misalnya untuk pembuktiannya, biarkan pihak yang berwenang yang menanyakan kepada saya, baru saya berikan,” pungkasnya.

Kasus ini turut memantik perhatian dari mantan Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli. Ia menyoroti adanya dugaan ketidaktelitian dari pihak pelaksana dan instansi yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi.

“Padahal jelas dalam aturannya bahwa pengurus partai dilarang mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Kok ini bisa terjadi, terpilih, bahkan bisa dilantik oleh Plt Bupati Bekasi.

Saya menduga ada keteledoran pihak panitia,” kata Zuli, yang juga merupakan mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi

Zuli menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat desa. Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat kurangnya profesionalisme DPMD dan panitia pemilihan BPD dalam memverifikasi ulang rekam jejak digital serta administratif setiap calon yang mendaftar.

Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang anggota BPD untuk terlibat atau menjadi pengurus partai politik. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa anggota BPD yang terbukti merangkap jabatan sebagai pengurus parpol dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan.Dampak dari polemik ini, gelombang kritik dari masyarakat mulai bermunculan.

Publik mempertanyakan efektivitas kinerja kepanitiaan pemilihan BPD di Desa Hurip Jaya serta fungsi pengawasan seleksi administrasi oleh DPMD Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya belum membuahkan hasil. Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi serta Kepala Bidang (Kabid) DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan respons resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut saat dihubungi awak media.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less