Kasus Ijon Proyek Bekasi: Pengusaha Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Sarjan dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toni Indra, menyatakan bahwa terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dinilai telah memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang guna memuluskan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” ujar Jaksa KPK dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Sarjan telah melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur larangan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud memengaruhi kebijakan atau keputusan terkait jabatan tertentu.
Kasus ini merupakan bagian dari skandal suap “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi, di mana sejumlah pengusaha diduga memberikan komitmen fee di awal untuk mendapatkan jatah proyek pembangunan di berbagai dinas.Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
(Red)















