Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek Bekasi?

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek Bekasi?

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Proyek Bekasi? 

JAKARTA – Temporatur. com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini merespons fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan dengan terdakwa SRJ di Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus memantau dan mencatat setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi di persidangan.

Fakta-fakta tersebut akan menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi penetapan tersangka baru.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentu nanti akan dipelajari oleh JPU untuk pertimbangan langkah berikutnya,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2026).

Dalam rangkaian persidangan kasus ini, sejumlah saksi kunci telah dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dinas (Kepala Dinas dan Kepala Bidang), pihak swasta, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, hingga Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Kesaksian mereka diperlukan untuk mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam skema suap ijon proyek yang menjerat terdakwa SRJ. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dari fakta persidangan tersebut, KPK dipastikan akan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan baru.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga Tersangka dalam kasus suap ijon proyek Bekasi yakni  SRJ. ADK dan HMK

Hingga saat ini, JPU KPK masih fokus menuntaskan pembuktian untuk terdakwa SRJ sebelum nantinya memberikan laporan perkembangan (LHA) kepada pimpinan KPK terkait keterlibatan pihak lain.

(Red/SS)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less