Peringati Mayday, Advokat Rakyat Agussalim Soroti Pemerintah Terkait Konfensi ILO 165

Peringati Mayday, Advokat Rakyat Agussalim Soroti Pemerintah Terkait Konfensi ILO 165

 

PALU, SULAWESI  (03/05) – hari Buruh Internasional diperingati sebagai momentum kemerdekaan buruh pada akhir abad ke-19 yang menuntut jam kerja selama 8 jam dan digunakan sampai hari ini. Hari Buruh atau dikenal Mayday diperingati tiap tahun pada 1 Mei.

Dalam momentum hari buruh kali ini, Advokat Rakyat Agussalim mengatakan bahwa momen Mayday sebagai perayaan dari hak-hak normatif dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia menyampaikan gagasan agar perjuangan para kaum buruh mendapatkan perlindungan hukum.

Yang mana menyoroti pemerintah terkait Konfensi ILO 165 yang belum diratifikasi

Sekadar diketahui, rekomendasi ILO No. 165 (R-165) tahun 1981 adalah panduan internasional mengenai “Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga”.

Bacaan Lainnya

Rekomendasi ini melengkapi Konvensi No. 156, bertujuan menciptakan kesetaraan kesempatan dan perlakuan bagi pekerja (laki-laki/perempuan) yang memiliki tanggungan keluarga, serta membantu mereka menyeimbangkan tanggung jawab pekerjaan dan keluarga.

Khususnya di lingkungan pertambangan ekstraktif seperti contoh PT IMIP di Morowali yang mana memperlakukan buruh pekerja diluar klasifikasinya,” katanya, Jumat (1/5/2026).

Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Serikat Hijau Indonesia (SHI) itu juga menyoroti kedudukan buruh disektor pertanian dan perkebunan.

Menurutnya, kelas pekerja dibidang tersebut sangatlah rentan akan kriminalisasi karena tidak adanya skema regulasi yang mengatur.

“Tidak ada regulasi yang memberikan kesejahteraan untuk mereka, terutama dalam perjuangan normatif mereka,” jelasnya.

Terakhir kata Agussalim, terkait soal status guru honorer yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Donggala, Agussalim selaku tim LBH Rakyat akan melakukan gugatan ke Pengadilan terhadap kedudukan honorer.

“honorer itu termasuk dalam kelas buruh, karena objeknya juga merupakan manusia yang memiliki pekerjaan sehingga mereka harus mendapatkan perlakuan khusus,” tegas Agussalim memungkas.

 

(nick/jmp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *