Didakwa Terima Suap Proyek Rp12,4 Miliar, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Jalani Sidang Perdana

Didakwa Terima Suap Proyek Rp12,4 Miliar, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Jalani Sidang Perdana
Keterangan foto : Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang Ade Kuswara Kunang kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026. (ft.istimewa)

Didakwa Terima Suap Proyek Rp12,4 Miliar, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Jalani Sidang Perdana

BANDUNG –Temporatur.com

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).

Ade didakwa menerima suap miliaran rupiah bersama ayahnya, HM Kunang (Ayah Ade Kuswara Kunang), terkait pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Foto : Didakwa Terima Suap Proyek Rp12,4 Miliar, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Jalani Sidang Perdana
Foto : Didakwa Terima Suap Proyek Rp12,4 Miliar, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Jalani Sidang Perdana  Senin 4/5/2026

Dalam surat dakwaan resmi KPK bernomor 45/TUT.01.04/24/04/2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga kuat menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas jaminan pemenangan paket proyek untuk tahun anggaran 2025.

“Pemberian dilakukan agar perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan dimenangkan dalam pengadaan,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim dalam sidang tersebut.

Bacaan Lainnya

Aliran Dana Dua JalurJaksa membeberkan bahwa total uang suap yang mengalir mencapai Rp12,4 miliar.

Menariknya, uang haram tersebut diduga dibagi melalui dua jalur kekuasaan, yakni jalur formal melalui jabatan Bupati dan jalur pengaruh melalui sang ayah.Rinciannya, Ade Kuswara Kunang diduga menerima sebesar Rp11,4 miliar.

Sementara itu, ayahnya, HM Kunang, yang juga merupakan tokoh lokal, disebut menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar.

Menurut JPU, rangkaian transaksi suap ini terjadi sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Dana tersebut dimaksudkan sebagai “ijon” untuk mengamankan berbagai paket proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi agar jatuh ke tangan perusahaan yang dibawa oleh Sarjan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam jeratan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau eksepsi dari pihak terdakwa.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *