Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Lanjut ke Pembuktian
- account_circle Suryo
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

Keterangan foto : Foto Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Lanjut ke Pembuktian
BEKASI — Temporatur.com
Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Fendy yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya, memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak eksepsi serta permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan yang diajukan oleh para terdakwa.
Perkara tersebut terdaftar secara resmi dengan Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Selain Nyumarno, dua terdakwa lain yang terseret dalam kasus ini adalah Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni.
Kasus ini berakar dari dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Fendy yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, menyatakan bahwa putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim menjadi dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Agenda sidang tadi pertama masalah eksepsi mereka itu ditolak, lalu masalah penangguhan tahanan dan pengalihan tahanan juga ditolak oleh majelis,” ujar Dani saat memberikan keterangan pers seusai persidangan.
Dani menjelaskan bahwa permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan sebelumnya telah diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa pada persidangan pekan lalu.
Majelis hakim kemudian mempertimbangkan permohonan tersebut dan menuangkannya ke dalam putusan sela yang dibacakan dalam persidangan hari ini.
“Iya, minggu kemarin kan dibacakan oleh terdakwa untuk melakukan penangguhan pengalihan tahanan. Itu ditolak oleh majelis. Intinya, agenda sidang tadi adalah putusan sela,” tambahnya.
Dengan ditolaknya nota keberatan atau eksepsi tersebut, proses hukum akan terus berjalan ke tingkat berikutnya. Pihak korban menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan di PN Cikarang agar berjalan transparan dan adil.
“Pihak korban ya kita mengikuti prosesnya saja, kita mengikuti prosesnya dan mengawal kasus tersebut,” tegas Dani.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 10 September 2026, dengan agenda memasuki babak pembuktian.
Tahap pembuktian ini akan menjadi momentum krusial bagi kedua belah pihak untuk menguji alat bukti, menghadirkan saksi-saksi, serta memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sempat Ada Upaya Restorative Justice
Sebelum perkara ini bergulir jauh di persidangan, sempat ada upaya penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam persidangan yang digelar pada 12 Agustus 2026, korban Fendy secara tegas menolak upaya perdamaian tersebut dan memilih agar kasus yang dialaminya diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum formal.
Sebaliknya, kuasa hukum Nyumarno menyatakan bahwa pihak terdakwa sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik untuk membuka ruang komunikasi dan perdamaian sejak perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan di kepolisian.
Tim hukum terdakwa meminta semua pihak melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang sah yang nantinya akan diuji di persidangan.
Pihak terdakwa juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses peradilan berlangsung hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar