Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pemkab Bekasi Jatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Produksi PT. Multistrada

Pemkab Bekasi Jatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Produksi PT. Multistrada

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabupaten Bekasi || Temporatur.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk yang berlokasi di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, pada Jumat (02/02/2024).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana, pabrik ban tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Ya, kami telah melakukan penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off, pada tanggal 1-2 Februari, disertai dengan penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi,” terangnya.

Syafri Donny Sirait menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Multistrada Arah Sarana diantaranya adanya perubahan sarana produksi yang mengakibatkan perlunya perubahan persetujuan lingkungan yang baru dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Hal ni melanggar ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021,” terangnya.

Pemkab Bekasi Jatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Produksi PT. Multistrada

Pemkab Bekasi Jatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Produksi PT. Multistrada

Syafri mengatakan, PT. Multi Strada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021, karena tidak memiliki pertek pemenuhan baku mutu emisi udara.

“Selain itu, PT. Multistrada juga tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sesuai Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007,” ujarnya.

Pemkab Bekasi Jatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Produksi PT. Multistrada

Pemkab Bekasi Jatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Produksi PT. Multistrada

Syafri menuturkan, dari hasil pengawasan terdahulu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana. Namun masih belum dilaksanakan oleh perusahaan tersebut sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan untuk melakukan perbaikan.

“Sehingga DLH sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan produksi, sampai ditaatinya ketentuan pengelolaan dibidang lingkungan hidup,” terangnya. (*)

 

Sumber: Diskominfosantik

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Masa Depan, Orang Tua Harus Lindungi Anak dari Rokok, Miras, dan Narkotika

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Demi Masa Depan, Orang Tua Harus Lindungi Anak dari Rokok, Miras, dan Narkotika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak usia dini. Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menginstruksikan seluruh orang tua siswa SD dan SMP negeri menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen […]

  • Tunjukkan Kejujuran, Casis Polri Asal Lampung Kembalikan HP yang Ditemukan Usai Binsik

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    “Sikap jujur dan tanggung jawab ditunjukkan Astra Wilianzah (20), calon siswa Bintara Polri tahun 2025 asal pengiriman Polres Lampung Utara. Usai mengikuti pembinaan fisik (binsik) di Lapangan Kalpataru, Kemiling, Bandar Lampung, Jumat pagi (30/5/2025), Astra menemukan sebuah ponsel tergeletak di jalan dekat area parkir luar lapangan.

    Saat itu, Astra yang hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Bukit Bhayangkara Permai, Kemiling, segera mengambil dan mengamankan ponsel tersebut, lalu membawanya ke kantor Polsek Kemiling untuk diserahkan kepada petugas jaga.

  • Bey Harap Bupati dan Wali Kota Bisa Kurangi 30 Persen Sampah

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bey Harap Bupati dan Wali Kota Bisa Kurangi 30 Persen Sampah

  • Morgan Stanley Turunkan Rating Tesla: Dampak pada Saham, AI, dan Masa Depan EV

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Morgan Stanley Turunkan Rating Tesla: Dampak pada Saham, AI, dan Masa Depan EV

  • Dua ABH Ditangkap, Kapolres Cimahi Tegaskan Proses Hukum Transparan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Cimahi-Temporatur.com ‎CIMAHI – Jajaran Polres Cimahi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Parongpong, Bandung Barat. Dua remaja yang terlibat telah diamankan kurang dari 48 jam setelah kejadian. SelanjutnyaDukung Kelancaran Ekonomi Pertanian, Bupati Taput Tinjau Pembangunan Jalan Hotmix dan Jembatan di Sipahutar  SelanjutnyaSatu-satunya di Kabupaten Bekasi, Sekolah Lansia Jadi Program Unggulan Kades Lambangsari […]

  • HAKORDIA 2023, Jabar Terbaik Dalam Pemberantasan Tipikor Bidang Pencegahan Tahun 2023

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    JAKARTA – Temporatur.com Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). SelanjutnyaDukung Kelancaran Ekonomi Pertanian, Bupati Taput Tinjau Pembangunan Jalan Hotmix dan Jembatan di SipahutarPada kesempatan Hakordia bertema “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” ini diluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) […]

expand_less