Bekasi ||Temporatur.com
Kejari Kabupaten Bekasi kembali menangani kasus pengemplangan pajak dengan nilai miliaran rupiah yang di duga dilakukan oleh oknum berinisial M.
Dari sumber berita Antara menyebutkan bahwa pihak Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan tersangka oknum pengemplang pajak berinisial M (59) atas perbuatan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,68 miliar.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang terhitung sejak hari ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko di Cikarang, Kamis, seperti dikutip dari sumber berita Antara.
Lanjut Kasi Pidsus mengatakan, bahwa pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan.
“Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut ujarnya.(**)
Sumber dilansir dari Antara















