Zainal Fahri Dorong Pemilihan BPD Karang Sambung Secara Terbuka: “Konstitusi Menjamin Hak Suara Warga”

Zainal Fahri Dorong Pemilihan BPD Karang Sambung Secara Terbuka: “Konstitusi Menjamin Hak Suara Warga”

Zainal Fahri Dorong Pemilihan BPD Karang Sambung Secara Terbuka: “Konstitusi Menjamin Hak Suara Warga”

Kabupaten Bekasi – Temporatur. com

Gelombang aspirasi masyarakat Desa Karang Sambung terkait pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin menguat. Tokoh masyarakat Karang Sambung, Zainal Fahri, secara tegas menyuarakan agar proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan demokratis, menghindari sistem penunjukan sepihak pada pemilihan anggota BPD serentak 2026-2034 di kabupaten bekasi

‎Landasan Hukum Pemilihan BPD
‎Zainal Fahri menjelaskan bahwa keinginan warga untuk memilih secara langsung memiliki dasar hukum yang jelas dalam perundang-undangan Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ditegaskan bahwa:

‎Pasal 5 ayat (1): Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui upaya pengisian secara demokratis.

‎Pasal 5 ayat (2): Pengisian sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.

‎”Meski ada opsi musyawarah perwakilan, antusiasme warga Karang Sambung saat ini cenderung pada pemilihan langsung. Ini sesuai dengan ruh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengedepankan kedaulatan masyarakat desa dalam mengelola urusannya sendiri,” tegas Zainal fahri saat di temui di  kediamannya

‎Antusiasme dan Harapan Warga
‎Warga menilai bahwa pemilihan secara terbuka (voting langsung) di tingkat dusun akan meminimalisir potensi konflik kepentingan. Zainal Fahri menambahkan bahwa transparansi adalah harga mati untuk melahirkan pengawas kinerja pemerintah desa yang kredibel.

‎”BPD itu fungsinya mengawasi APBDes dan kinerja Kepala Desa. Kalau proses pilihnya saja tertutup atau penuh rekayasa, bagaimana mereka bisa objektif dalam bekerja? Warga ingin keterbukaan agar yang terpilih adalah putra-putri terbaik desa,” tambah Zainal Fahri.

‎Poin Penting Tuntutan Warga:
‎Transparansi Administrasi: Panitia harus mengumumkan bakal calon secara terbuka kepada publik.

‎Keterlibatan Langsung: Setiap kepala keluarga atau warga yang memiliki hak pilih diberikan ruang untuk memberikan suara di wilayah keterwakilan masing-masing.

‎Netralitas Panitia: Memastikan panitia pengisian BPD tidak memihak pada calon tertentu.

‎Daftar Rujukan Aturan Terkait:
‎RegulasiPoin Utama
‎UU No. 6 Tahun 2014 (UU Desa)Mengatur tentang kemandirian desa dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi desa.
‎PP No. 43 Tahun 2014Peraturan pelaksanaan UU Desa mengenai tata cara pemilihan pimpinan dan anggota lembaga desa.
‎Permendagri No. 110/2016Pedoman teknis utama pengisian BPD secara demokratis.

‎Dengan adanya landasan hukum yang kuat, Zainal Fahri berharap pihak panitia dan Pemerintah Desa Karang Sambung tidak ragu untuk menjalankan proses pemilihan secara terbuka demi menjaga kondusivitas desa.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *