Lahan Koperasi Kejari Cibinong Diduga Diserobot, Purnawirawan TNI-AD Kantongi Surat Tugas Kuasai Fisik
- account_circle Jon.M
- calendar_month 47 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : foto ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lahan Koperasi Kejari Cibinong Diduga Diserobot, Purnawirawan TNI-AD Kantongi Surat Tugas Kuasai Fisik
CIBINONG, – TEMPORATUR.COM
Dugaan praktik pembangunan perumahan ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor.
Seorang Purnawirawan TNI-AD, berinisial Sahrial bergerak melakukan penguasaan fisik lahan koperasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong yang diduga diserobot oleh oknum pengembang tanpa izin resmi.
Sahrial yang merupakan suami dari pegawai Kejari Cibinong sekaligus pemilik hak kavling sah, bertindak berdasarkan Surat Tugas resmi dari Koperasi Konsumen Tri Krama Adhyaksa Cibinong (KPN Kejari Kab. Bogor) Nomor: PRIN-002/KTKAC.2.18/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Surat tugas tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Koperasi, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, S.H., M.H.
Objek sengketa merupakan lahan yang berlokasi di Jl. Kampung Pajeleran Gunung No. 12b, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Secara hukum, legalitas kepemilikan koperasi atas lahan tersebut dinilai sangat kuat karena mengacu pada SK Bupati Bogor No. 591/129.A/KPTS/Huk/2001, SK Bupati No. 591/255/KPTS/Huk/2003, serta Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 277 Tahun 2007 tertanggal 6 Februari 2007.
Melalui surat mandat tersebut, Sahrial ditugaskan khusus pada poin 3 untuk menguasai fisik serta mengurus proses penyertifikatan tanah-tanah kosong yang belum terbit sertifikatnya sesuai dengan PBT No. 277 Tahun 2007.
Koperasi Tempuh Jalur Resmi, Pengembang “Graha Pena” Diduga Ilegal
Perwakilan pihak koperasi menegaskan telah menempuh jalur prosedural yang patuh hukum. Pada 8 Mei 2025, pihak koperasi melayangkan surat resmi No. B-008/KTKA/05/2025 perihal Permohonan Informasi Sertipikat Tanah atas PBT No. 277/2007 kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor.
Surat tersebut diterima resmi oleh petugas BPN bernama Febby pada 15 Mei 2025 lengkap dengan stempel Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Berbanding terbalik dengan kepatuhan hukum koperasi, di atas lahan yang sama justru berdiri sebuah proyek perumahan bernama “Graha Pena” yang diduga kuat bermasalah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Jumat, 25 September 2026, proyek tersebut diduga diinisiasi oleh oknum berinisial BA yang dikenal sebagai mantan pengurus organisasi profesi wartawan.
Hingga saat ini, legalitas PT yang menaungi pengembang Perumahan Graha Pena tidak diketahui secara jelas. Proyek hunian tersebut juga diduga kuat tidak mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Plang Proyek Menghilang Usai Pemasangan Plang Aset Koperasi
Situasi di lapangan semakin janggal setelah tim koperasi yang dipimpin Syahrial memasang plang kepemilikan aset Koperasi Kejari Cibinong di lokasi.
Tidak lama setelah pemasangan tersebut, plang nama Perumahan Graha Pena yang sebelumnya terpampang di lokasi terpantau mendadak hilang dicopot.
Kuat dugaan pencopotan dilakukan untuk menghilangkan jejak akibat perizinan PBG yang tidak kunjung terbit.
“Kami punya Surat Tugas resmi dari Ketua Koperasi. Kami pemilik hak kavling sah karena istri saya pegawai Kejari. Kami punya SK Bupati dan PBT 277/2007.
” Kami sudah lapor resmi ke BPN sejak Mei 2025 dan diterima 15 Mei 2025. Lalu Graha Pena ini PT-nya apa? Izinnya mana? Kenapa setelah kami pasang plang, plang Graha Pena malah dicopot? Ada apa?” tegas Sahrial kepada wartawan, Sabtu (26/09/2026).
Merespons temuan ini, Sahrial bersama pihak koperasi berencana untuk segera melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Polres Bogor. Pihak pengembang terancam dijerat Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berinisial BA yang diduga terkait dengan pengelolaan Perumahan Graha Pena belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk BPN Kabupaten Bogor, DPMPTSP Kabupaten Bogor, dan Polres Bogor masih terus dilakukan demi keberimbangan berita.
Juranlis : Jon. M
Editor : Redaksi
- Penulis: Jon.M
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar