Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Diduga Klaim Lahan Pakai Surat Fiktif, Kantor Hukum Poeyank Somasi Terakhir Direksi PT MHP

Diduga Klaim Lahan Pakai Surat Fiktif, Kantor Hukum Poeyank Somasi Terakhir Direksi PT MHP

  • account_circle Juharsyah
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Klaim Lahan Pakai Surat Fiktif, Kantor Hukum Poeyank Somasi Terakhir Direksi PT MHP

LAHAT, – TEMPORATUR.COM

Kantor Hukum Poeyank Mahtab Al Moehamah melayangkan teguran hukum terakhir atau somasi kepada jajaran Direksi PT Musi Hutan Persada (PT MHP).

Langkah hukum ini diambil bertindak atas nama klien mereka, Hartoyo, selaku penggugat terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pemalsuan surat di wilayah Unit 14 Serai.

Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Niko Ferlyno, S.H., C.P.L., Muhammad Yurwandra, S.H., serta Konsultan Hukum Mahtab Moehamah, secara resmi menantang pihak PT MHP untuk hadir dan membuktikan dalilnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

“PT MHP diberikan tenggat waktu selama 3×24 jam untuk merespons tuntutan tersebut.
Dalam inti somasinya, Kantor Hukum Poeyank mendesak PT MHP untuk mengakui secara mutlak hak kepemilikan lahan atas nama Hartoyo, ujar Neko Felyno.

“Selain itu, pihak perusahaan diminta segera menghentikan seluruh aktivitas operasional serta mengosongkan lahan dari tanaman ekaliptus milik perusahaan,” cetus nya.

Dugaan pencaplokan lahan ini mencuat setelah PT MHP disinyalir mengklaim lahan warga menggunakan dasar Surat Pengakuan Hak (SPH) tertanggal 14 Maret 2024 serta dokumen jual beli yang diduga fiktif. Terlebih, Kepala Desa Nanjungan diketahui telah membatalkan SPH yang diklaim oleh PT MHP tersebut secara sah.

Kuasa hukum penggugat menegaskan, somasi ini didasarkan pada pernyataan Tergugat 2, 3, dan 4 yang mengakui bahwa dokumen milik PT MHP adalah fiktif dan hasil rekayasa.

“Bahkan, tanda tangan atas nama Kusairi diduga kuat telah dipalsukan akibat manipulasi yang dilakukan oleh oknum lapangan PT MHP berinisiak TDRK dan WNSR
Pihak Kantor Hukum Poeyank menegaskan bahwa jika proses persidangan dan perkara dengan PT MHP ini selesai, mereka selaku pemegang kuasa penuh dari Hartoyo akan segera mengambil langkah hukum lanjutan tegas Neko.

“Kami akan melaporkan oknum berinisial TDRK  dan WNSR ke pihak berwajib untuk diproses secara pidana agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, pungkas Neko Ferlyno Perwakilan Tim Kuasa Hukum dari kantor Poeyank.

Jurnalis: Juharsyah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less