Mangkir Sidang Sengketa Lahan, Humas PT MHP Bungkam Dikonfrmasi Wartawan Langsung Ngacir
- account_circle Juharsyah
- calendar_month 45 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Hernadi, perwakilan Humas Komunikasi Eksternal PT MHP, tampak gugup dan terkesan menghindar ketika dimintai konfirmasi mengenai absennya pihak manajemen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat pada Rabu (23/9/2026) lalu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mangkir Sidang Sengketa Lahan, Humas PT MHP Bungkam Dikonfrmasi Wartawan Langsung Ngacir
Pihak perwakilan PT Musi Hutan Persada (MHP) memilih bungkam dan menghindar saat dicecar awak media di luar ruang Penyidikan Khusus (Pidsus) Polres Lahat.
Alih-alih memberikan kejelasan terkait ketidakhadiran perusahaan pada sidang perdana kasus sengketa lahan, mereka justru berdalih tidak memiliki kewenangan untuk berbicara.
Hernadi, perwakilan Humas Komunikasi Eksternal PT MHP, tampak gugup dan terkesan menghindar ketika dimintai konfirmasi mengenai absennya pihak manajemen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat pada Rabu (23/9/2026) lalu.
“Maaf, kami kurang paham, takut salah omong. Kami hanya sebagai Humas Komunikasi Eksternal saja,” ujar Hernadi singkat, tanpa berani menyentuh substansi persoalan sengketa yang tengah memanas,
Ketika wartawan mendesak kepastian apakah PT MHP akan kooperatif dan menghadiri sidang kedua yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026 mendatang, Hernadi tetap enggan memberikan jawaban tegas.
“Mungkin ada divisi lain yang akan menghadirinya,” ucapnya sembari bergegas melangkah pergi meninggalkan kerumunan jurnalis.
Sikap tertutup dan aksi “ngacir” perwakilan korporasi ini memicu spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan dasar kuat perusahaan tetap menguasai lahan warga, sementara mereka sendiri enggan atau tidak berani menunjukkan batang hidungnya di meja hijau untuk memberikan pembelaan hukum.
Ketidakhadiran PT MHP pada sidang pertama justru menguak sejumlah fakta krusial yang menyudutkan posisi perusahaan.
Dalam persidangan tersebut, terungkap dugaan kuat bahwa lahan yang saat ini dikuasai korporasi berada di luar batas perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tak hanya itu, indikasi rekayasa dokumen jual beli juga mulai tercium. Berdasarkan keterangan para saksi, mereka mengaku hanya diminta membubuhkan tanda tangan oleh oknum pegawai PT MHP tanpa pernah melihat pemilik sah lahan, Hartoyo, melakukan proses penandatanganan dokumen resmi.
Di sisi lain, Hartoyo secara tegas menyatakan di hadapan publik bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjual tanah milik sahnya kepada pihak mana pun.
(Juharsyah)
- Penulis: Juharsyah
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar