Tiga Tahun Beroperasi Tanpa Izin Kesehatan dan SIPA, Depot Air Minum di Kampung Pulo Kukun Karangsatu Ancam Kesehatan Warga
- account_circle Suryo
- calendar_month 36 menit yang lalu
- print Cetak

Foto Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiga Tahun Beroperasi Tanpa Izin Kesehatan dan SIPA, Depot Air Minum di Kampung Pulo Kukun Karangsatu Ancam Kesehatan Warga
Sebuah usaha depot air minum isi ulang di Kampung Pulo Kukun, Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga beroperasi secara ilegal selama tiga tahun terakhir.
Aktivitas komersial yang memanfaatkan air tanah tanpa uji klinis ini dinilai berpotensi mengancam kesehatan masyarakat konsumen.
Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah pemilik usaha, Sata, mengakui bahwa operasional depot air minum miliknya belum mengantongi dokumen perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah, termasuk izin kesehatan dan izin pemanfaatan air tanah.
“Untuk izin itu saya belum ada, saya hanya memiliki izin NIB (Nomor Induk Berusaha) saja,” ujar Tata saat dikonfirmasi di lokasi usahanya, Minggu (27/9/2026).
Padahal berdasarkan regulasi, legalitas depot air minum isi ulang tidak cukup hanya dengan kepemilikan NIB. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 11052, industri air minum isi ulang masuk dalam kategori risiko menengah-tinggi.
Pelaku usaha di sektor ini wajib melengkapi dokumen pendukung yang ketat, antara lain :
1.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah melalui pemeriksaan sanitasi dan uji laboratorium untuk memastikan air bebas dari bakteri berbahaya seperti E. coli.
2.Surat Izin Pengeboran (SIP) & Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA): Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM untuk legalitas pemanfaatan sumber air baku.
3.Uji Laboratorium Berkala: Kewajiban pengujian kualitas air secara rutin di laboratorium terakreditasi demi menjamin kelayakan konsumsi.
Tanpa adanya SLHS dan uji laboratorium berkala, kualitas air yang didistribusikan kepada warga Karangsatu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis serta rentan membawa penyakit berbahaya.
Selain risiko kesehatan, praktik pengeboran dan penjualan air tanah tanpa izin ini juga menabrak aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, penggunaan air tanah secara ilegal untuk komersial dapat diancam sanksi pidana penjara 1 hingga 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu wargav Karangsatu Wawan atau yang akrab disapa Wawan Rahwana, dirinyamenyatakan prihatin atas lemahnya pengawasan terhadap usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut. Ia menegaskan mendukung aparat yang berwenang untuk melakukan tindakan.
“Kami sudah mengetahui usaha depot air minum sejak lama dan terbukti tidak memiliki izin kesehatan, SIP, SIPA, maupun izin dari Kementerian ESDM. Ini sangat mengkhawatirkan karena produknya dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” kata Wawan.
Wawan menyatakan akan mengambil langkah hukum dan mendesak instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami sebagian perwakilan warga akan segera melaporkan temuan ini ke pihak berwenang dan meminta agar usaha depot air minum ilegal ini segera ditutup demi melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar