Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tiga Tahun Beroperasi Tanpa Izin Kesehatan dan SIPA, Depot Air Minum di Kampung Pulo Kukun Karangsatu Ancam Kesehatan Warga

Tiga Tahun Beroperasi Tanpa Izin Kesehatan dan SIPA, Depot Air Minum di Kampung Pulo Kukun Karangsatu Ancam Kesehatan Warga

  • account_circle Suryo
  • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiga Tahun Beroperasi Tanpa Izin Kesehatan dan SIPA, Depot Air Minum di Kampung Pulo Kukun Karangsatu Ancam Kesehatan Warga

BEKASI – TEMPORATUR.COM

Sebuah usaha depot air minum isi ulang di Kampung Pulo Kukun, Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga beroperasi secara ilegal selama tiga tahun terakhir.

Aktivitas komersial yang memanfaatkan air tanah tanpa uji klinis ini dinilai berpotensi mengancam kesehatan masyarakat konsumen.

Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah pemilik usaha, Sata, mengakui bahwa operasional depot air minum miliknya belum mengantongi dokumen perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah, termasuk izin kesehatan dan izin pemanfaatan air tanah.

“Untuk izin itu saya belum ada, saya hanya memiliki izin NIB (Nomor Induk Berusaha) saja,” ujar Tata saat dikonfirmasi di lokasi usahanya, Minggu (27/9/2026).

Padahal berdasarkan regulasi, legalitas depot air minum isi ulang tidak cukup hanya dengan kepemilikan NIB. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 11052, industri air minum isi ulang masuk dalam kategori risiko menengah-tinggi.
Pelaku usaha di sektor ini wajib melengkapi dokumen pendukung yang ketat, antara lain :

1.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah melalui pemeriksaan sanitasi dan uji laboratorium untuk memastikan air bebas dari bakteri berbahaya seperti E. coli.

2.Surat Izin Pengeboran (SIP) & Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA): Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM untuk legalitas pemanfaatan sumber air baku.

3.Uji Laboratorium Berkala: Kewajiban pengujian kualitas air secara rutin di laboratorium terakreditasi demi menjamin kelayakan konsumsi.

Tanpa adanya SLHS dan uji laboratorium berkala, kualitas air yang didistribusikan kepada warga Karangsatu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis serta rentan membawa penyakit berbahaya.

Selain risiko kesehatan, praktik pengeboran dan penjualan air tanah tanpa izin ini juga menabrak aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, penggunaan air tanah secara ilegal untuk komersial dapat diancam sanksi pidana penjara 1 hingga 3 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu wargav Karangsatu Wawan atau yang akrab disapa Wawan Rahwana, dirinyamenyatakan prihatin atas lemahnya pengawasan terhadap usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut. Ia menegaskan mendukung aparat yang berwenang untuk melakukan tindakan.

“Kami sudah mengetahui usaha depot air minum sejak lama dan terbukti tidak memiliki izin kesehatan, SIP, SIPA, maupun izin dari Kementerian ESDM. Ini sangat mengkhawatirkan karena produknya dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” kata Wawan.

Wawan menyatakan akan mengambil langkah hukum dan mendesak instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami sebagian perwakilan warga akan segera melaporkan temuan ini ke pihak berwenang dan meminta agar usaha depot air minum ilegal ini segera ditutup demi melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto ilustrasi

    Syaratkan Verifikasi Dewan Pers dalam Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Dinilai Tabrak Aturan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Syaratkan Verifikasi Dewan Pers dalam Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Dinilai Tabrak Aturan PURWAKARTA – Temporatur.com SelanjutnyaKajari Bondowoso Perketat Pengawasan 105 Proyek Revitalisasi SekolahKebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak kerjasama media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang […]

  • Diskusi IKP Fest 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Beri Tips Penanganan Hoaks di Media Sosial

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi || Temporatur.com  Pada sesi diskusi IKP Fest 2023 yang diselenggarakan oleh Diskominfosantik, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan mengenai langkah-langkah dalam penanganan hoaks pada Pemilihan Umum 2024. Bawaslu Kabupaten Bekasi memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial peserta Pemilu yang telah didaftarkan ke KPU Kabupaten Bekasi maupun yang tidak didaftarkan. “Biasanya, para peserta […]

  • JAKSA MASUK SEKOLAH KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DI SMA NEGERI 1 BATUJAJAR

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Temporatur.com ‎‎Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di SMAN 1 Batujajar, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. dengan membawa materi   Peran Kejati Jabar dalam Mengatasi Kenalan Remaja (01/04/26) SelanjutnyaKajari Bondowoso Perketat Pengawasan 105 Proyek Revitalisasi Sekolah ‎Mengusung tema  Peran Kejati […]

  • Keterangan foto: KPUD Kabupaten Bekasi Gelar FGD Pemilu Elektronik

    Sosialisasikan Pemilu Elektronik KPUD Kabupaten Bekasi Gelar FGD

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengundang sejumlah praktisi, akademisi, anggota partai politik, dan masyarakat umum untuk membahas rencana penggunaan pemilu elektronik melalui forum diskusi publik yang berlangsung di Gedung KPUD Kabupaten Bekasi pada Senin, 25 Agustus 2025.

  • Kasal : Situasi Laut Natuna Utara Tidak Rawan Seperti Yang dibayangkan

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kasal : Situasi Laut Natuna Utara Tidak Rawan Seperti Yang dibayangkan

  • Maklumat Rabithah Babad Kebantenan

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    “Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat-Nya yang telah, sedang dan akan diberikan kepada kita beserta segala tambahannya.

    Solawat, salam dan keberkahan, semoga Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, yang terpilih dan umat pengikutnya sampai akhir Zaman.

expand_less