Kamis, 27 Agu 2026
light_mode

DPMPTSP Sebut PBG Tower Polalang Terbit, Warga Pertanyakan Dasar dan Kelengkapan Perizinan

  • account_circle Faisol
  • calendar_month 32 menit yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPMPTSP Sebut PBG Tower Polalang Terbit, Warga Pertanyakan Dasar dan Kelengkapan Perizinan

SUMENEP – Temporatur.com

Polemik pembangunan dan rencana operasional menara telekomunikasi (tower) di Dusun Polalang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kembali bergulir.

Setelah sebelumnya sejumlah warga di dusun polalang Gapura menyampaikan penolakan atas izin pembangunan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.

Ditengah situasi memanas, ketegangan warga terdampak radius kembali meminta penjelasan kepada Kepala DPMPTSP Heru Santoso, mengenai dasar perizinan pembangunan tower tersebut.

Heru menyebut, izin yang diterbitkan Pemerintah Daerah dalam pembangunan tower merupakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan izin operasional tower.

Menurutnya, penerbitan PBG didasarkan pada pemenuhan persyaratan bangunan dan kelengkapan dokumen yang diajukan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pemilik tanah.

“ Tak ada alasan bagi saya untuk tidak mengeluarkan izin selama berkas administrasi sudah lengkap dan tidak ada masalah dengan pemilik tanah,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam hal tersebut berkaitan dengan aspek bangunan melalui PBG. Sementara perizinan penyelenggaraan atau operasional telekomunikasi berada pada kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan, Radius menara Tower yang di persoalkan oleh warga dan menjadi salah satu perhatian warga, Heru menyebut, secara aturannya telah terjadi perubahan regulasi dibandingkan ketentuan yang sebelumnya digunakan sebagai acuan.

Namun, pernyataan tersebut justru menjadi salah satu hal yang masih dipertanyakan warga. Mereka meminta agar dasar regulasi yang dimaksud dapat ditunjukkan secara jelas, terutama apabila ketentuan mengenai radius atau persyaratan terhadap lingkungan sekitar memang sudah tidak lagi menjadi dasar dalam proses perizinan. Jelasnya.

Secara terpisah, Madrawi menilai, persoalan yang perlu diklarifikasi bukan semata-mata mengenai sudah atau belum diterbitkannya PBG, tetapi juga dasar penerbitan, dokumen persyaratan yang digunakan, termasuk proses pemeriksaan teknis, serta status perizinan telekomunikasi dan aspek keselamatan bangunan tower.

Mengenai PBG dan SLF

Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru menjelaskan, bahwa Perizinan tower dilakukan sebelum dibangun, itu namanya PBG. Tapi kalau sudah dibangun, itu namanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). jelasnya.

Heru, menanggapi tentang persoalan warga dusun polalang, berkaitan dengan izin gangguan tower, kata dia, ketentuan aturan mengenai izin gangguan yang menjadi salah satu persyaratan telah dicabut, dan belum ada gantinya, sehingga saat ini aturan itu tidak lagi dapat diberlakukan sebagai dasar dalam proses perizinan usaha.jelasnya

Namun, kata dia, persoalan tersebut perlu dibedakan dengan ketentuan teknis lain yang mungkin masih berlaku terkait keselamatan bangunan, tata ruang, lingkungan, maupun penyelenggaraan telekomunikasi.

Warga Minta Dasar Regulasi Dibuka

Madrawi, adalah warga yang menolak pembangunan tower itu, diakuinya, sampai saat ini masih belum menemukan dasar resmi yang secara umum dapat membuktikan pernyataan bahwa “radius tower telah dihapus dan belum ada gantinya” sejak perubahan regulasi pada 2018.

Karena itu, warga meminta pemerintah daerah tidak hanya menyampaikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi, tetapi juga menjelaskan secara terbuka dokumen apa saja yang menjadi dasar penerbitan PBG Tower Polalang dan bagaimana proses verifikasi terhadap dokumen tersebut dilakukan. Tegasnya

Sementara, Heru mengatakan dirinya telah melakukan rapat internal dan menyerahkan persoalan teknis kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk dilakukan kajian.

“ Saya sudah melakukan rapat internal, dan menyerahkan ke PUTR untuk melakukan kajian, sehingga berkas administrasi dinyatakan memenuhi syarat lengkap, jadi izin dikeluarkan,” katanya.

Penolakan Warga Tidak Otomatis Membatalkan PBG?

Mengenai adanya penolakan dari sebagian warga, Heru menyatakan hal tersebut tidak menjadi persoalan dalam penerbitan PBG sepanjang persyaratan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah telah terpenuhi dan pemilik tanah menyetujui kerja sama pembangunan tower.

“ Tidak ada masalah dengan izin PBG selama pemilik tanah bersedia dan menerima kontrak kerjasamanya, ” jelasnya.

Heru bahkan mencontohkan keberadaan tower di kawasan Pajagalan, Kota Sumenep, yang menurutnya telah berdiri selama puluhan tahun tanpa persoalan.

Menurutnya, keberadaan jaringan telekomunikasi juga menjadi kebutuhan masyarakat. Meski demikian, polemik Tower Polalang belum sepenuhnya selesai. Pungkasnya

Sementara, Madrawi, mengatakan, bahwa persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya PBG, tetapi juga mengenai transparansi dokumen, dasar hukum penerbitan yang meliputi persyaratan teknis, seperti aspek keselamatan warga, serta status perizinan telekomunikasi setelah tower berdiri.

Madrawi, tetap berharap ada keterbukaan dokumen dan penjelasan dari instansi terkait agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas, apakah seluruh tahapan pembangunan dan operasional Tower Polalang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. pungkasnya

(Faisol)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less