Bekasi- Jabar || Temporatur.com
Saddan Sitorus memberikan bantahan terkait pemberitaan namun hak Jawab tersebut di layangkan melampaui waktu di atas 2 bulan pasca pemberitaan di terbitkan.
Berdasarkan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999.Tentang Pers terkait Hak Jawab yang di layangkan oleh Sdr.Sadan Sitorus S.H , pada huruf (E, F), Bahwa Redaksi Temporatur.com dan Bicarafakta.co.id tidak dapat melakukan atau boleh tidak memuat hak jawab dari pemberitaan yang dimaksud, Hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita di publikasikan Media online Temporatur.com dan Bicarafakta.co.id pada tanggal 20 Januari 2023.
Berta temporatur.com terbitan pada tanggal 20 Januari 2023, dengan judul :
“OKNUM MANTAN ADVOKAT LQ INDONESA LAWFIRM DIPOLISIKAN, DUGAAN ATAS PENGGEPALAN MOBIL MILIK LQ INDONESIA lAWFIRM.
Media Bicarafakta.co.id terbitan pada tanggal 20 Januari 2023, dengan judul
“LQ INDONESIA LAW FIRM LAPORKAN DUGAAN PENGGEPALAN OLEH OKNUM PENGACARA YANG MANTAN TIM LQ INDONESA LAWFIRM”
Sementara permohonan hak Jawab melalui pesan whatsapp berupa fail PDF yang tertulis dalam surat tersebut tertanggal 27 April 2023 di terima tanggal 30 April 2023.
Berikut pedoman Dewan Pers dalam hak jawab pemberitaan, kutipannya :
Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)















