Tiga Raperda Strategis Dibahas, PDI Perjuangan Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Kecamatan
*BANDUNG, HumasDPRD* – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.
Tiga Raperda yang dibahas yakni Perubahan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung dengan skema Tahun Jamak, dan Raperda Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas langkah Pemkot merevisi Perda Sampah yang dinilai mendesak seiring meningkatnya volume sampah dan aktivitas ekonomi di Kota Bandung.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti poin desentralisasi pengelolaan sampah melalui Rencana Teknis Tingkat Kecamatan. Menurut Fraksi, kebijakan ini strategis untuk mendekatkan layanan dan mengolah sampah organik sedekat mungkin dengan sumbernya. “Kami berharap perubahan Perda ini menjadi momentum mengubah paradigma. Dari sekadar membuang menjadi mengelola, dari beban menjadi sumber daya, dan dari kewajiban menjadi budaya masyarakat,” ujar Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi juga mendorong sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berbasis partisipasi masyarakat dan ekonomi sirkular.***
*Indra/Humpro DPRD Kota Bandung*
(Nelis) **















