Rekening Nonprosedural Tirta Bhagasasi: LSM Baladaya Desak Kejari Bongkar Aliran Dana Rp4,5 Miliar dan Dugaan Enabler
- account_circle Suryo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi, Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Pejabat Jadi Tersangka
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rekening Nonprosedural Tirta Bhagasasi: LSM Baladaya Desak Kejari Bongkar Aliran Dana Rp4,5 Miliar dan Dugaan Enabler
BEKASI — Temporatur.com
Perkara dugaan rekening nonprosedural di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada Bank BJB Syariah kembali menjadi sorotan. LSM Baladaya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Ketua Umum LSM Baladaya, Izhar Ms’sum Rosadi, meminta penyidik menelusuri secara tuntas asal-usul, penggunaan, serta aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, memfasilitasi, maupun menerima manfaat dari dugaan perkara tersebut.
“Jangan hanya melihat siapa yang menjadi tersangka. Penyidik harus melihat keseluruhan konstruksi perkara. Siapa yang membuat rekening termasuk pihak Bank BJB Syariah yang memudahkan jadi Rekening tanpa tanda tangan direktur utama, siapa yang menggunakan termasuk pihak pihak kepala cabang Perumda, siapa yang mengetahui termasuk direktur utama, siapa yang memberikan akses, siapa yang menerima dan siapa yang membiarkan?” ujar Izhar.
Menurut Izhar, terdapat sejumlah indikasi yang menjadi alasan kuat bagi Kejari Kabupaten Bekasi untuk memperluas penyidikan.
Pertama, rekening nonprosedural tersebut digunakan pada periode 2024 hingga 2025. Pada periode itu, muncul berbagai keluhan pelanggan, termasuk pelanggan dari Perumahan Ningrat yang disebut telah melakukan pembayaran namun belum mendapatkan layanan air bersih.
Persoalan tersebut bahkan disebut berkembang hingga muncul aksi demonstrasi pelanggan membawa pocong di kantor Perumda. Menurut Izhar, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian penyidik karena rekening yang dipersoalkan disebut masih digunakan ketika berbagai keluhan pelanggan mulai muncul.
“Kalau rekening itu digunakan pada 2024 sampai 2025, kemudian muncul keluhan pelanggan, bahkan sampai demo karena sudah membayar tetapi tidak mendapatkan air, lalu setelah persoalan tersebut mencuat rekening itu berhenti digunakan, maka ini harus menjadi bagian dari penyidikan, kalau saja tidak Viral bisa jadi Rekening Fiktif tersebut masih digunakan hingga hari ini” katanya.
“Kalau memang ada pejabat yang diperiksa dan mengembalikan uang, harus jelas uang itu diterima dari siapa, untuk apa, kapan diterima, berapa nilainya dan siapa saja yang terlibat. Pengembalian uang harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana” katanya.
Lebih jauh, LSM Baladaya meminta Kejari Kabupaten Bekasi mendalami kemungkinan adanya enabler dalam perkara rekening nonprosedural tersebut.
Menurut Izhar, enabler dalam konteks perkara ini adalah pihak yang apabila terbukti secara hukum, memungkinkan, memfasilitasi, memberikan sarana atau bantuan, atau sengaja membiarkan suatu penyimpangan berlangsung.
” Lihat juga sistem yang membuat perbuatan itu bisa berlangsung. Siapa yang membuat rekening, siapa yang menggunakan, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan akses, siapa yang menerima manfaat dan siapa yang membiarkan ketika persoalan sudah diketahui,” katanya.
Izhar juga menyinggung Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan dan pembantuan tindak pidana terhadap dugaan perbuatan yang terjadi pada periode 2024 hingga 2025.
Menurutnya, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti bahwa ada pihak yang turut melakukan, membantu, memberikan sarana atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana, maka peran masing-masing pihak harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah.
Menurut Izhar, penyidik perlu melihat apakah penggunaan rekening tersebut terjadi secara sendiri-sendiri di masing-masing cabang atau terdapat pola dan mekanisme yang sama.
Ia meminta Kejari Kabupaten Bekasi melakukan _tracking_ / penelusuran secara menyeluruh terhadap rekening, transaksi, dokumen internal, komunikasi, penerima manfaat serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Izhar juga meminta Kejari Kabupaten Bekasi tidak terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan apabila masih terdapat fakta penting yang belum terungkap.
“Bukan berarti kami meminta proses hukum dihentikan. Justru kami meminta Kejaksaan bekerja lebih dalam. Jangan sampai perkara dilimpahkan sementara pertanyaan besar mengenai aliran dana Rp4,5 miliar belum terjawab,” katanya.
“Ikan busuk dari kepalanya, jadi top manajemen juga selazimnya diperiksa. Follow the money, APH harus kejar dan Ikuti aliran uangnya kemana. Rp4,5 miliar itu harus jelas mengalir ke mana saja. Kalau yang dikembalikan baru sekitar Rp280 juta, sisanya harus ditelusuri. Jangan sampai perkara berhenti pada tiga tersangka sementara pihak lain yang mungkin mengetahui, membantu atau menerima manfaat tidak pernah diperiksa secara mendalam,” tegas Izhar.
Menurut Izhar, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Kami meminta Kejari Kabupaten Bekasi tegak lurus dalam penegakan hukum. Bongkar siapa saja yang terlibat, telusuri siapa yang menjadi enabler, telusuri aliran dananya, dan jangan berhenti hanya karena sudah ada tiga tersangka. Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar