Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 207 Butir Obat Keras Daftar G di Cikarang Selatan
- account_circle Suryo
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 207 Butir Obat Keras Daftar G di Cikarang Selatan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 207 Butir Obat Keras Daftar G di Cikarang Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial JK (26) diamankan bersama ratusan butir obat keras di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Senin (14/9/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 21.43 WIB setelah Tim Khusus Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga tengah menunggu pembeli obat keras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mendatangi lokasi di depan salah satu minimarket di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam beberapa wadah dan dompet.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 207 butir obat keras Daftar G, terdiri dari 143 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam, 27 butir Riklona, dan 27 butir Euforiss.
Selain obat keras tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp450.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JK diduga mengedarkan obat keras tersebut kepada pembeli. Kepada penyidik, yang bersangkutan turut memberikan keterangan mengenai pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat. Informasi tersebut saat ini masih didalami dan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras secara ilegal. Penyalahgunaan obat-obatan seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungannya,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
“Jangan pernah menganggap remeh penyalahgunaan obat keras. Gunakan obat sesuai resep dan petunjuk tenaga kesehatan. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita dari penyalahgunaan obat-obatan,” tambahnya.
Selanjutnya, JK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan perundang-undangan terkait yang berlaku.
Melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polres Metro Bekasi terus memperkuat penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sekaligus mengedepankan edukasi dan pencegahan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras, narkotika, maupun tindak pidana lainnya dapat segera memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif selama 24 jam.
Hotline 110
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar