Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Skandal Rangkap Jabatan di Kabupaten Bekasi: Usai Isu Mobil Dinas Ganda, FORTALA Bongkar Dugaan ASN ‘Gerogoti’ Gaji BUMD

Skandal Rangkap Jabatan di Kabupaten Bekasi: Usai Isu Mobil Dinas Ganda, FORTALA Bongkar Dugaan ASN ‘Gerogoti’ Gaji BUMD

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 58 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Skandal Rangkap Jabatan di Kabupaten Bekasi: Usai Isu Mobil Dinas Ganda, FORTALA Bongkar Dugaan ASN ‘Gerogoti’ Gaji BUMD

BEKASI — Temporatur.com

Dugaan praktik tidak terpuji kembali mencoreng lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Belum usai sorotan tajam terkait isu Asda II dan Kabag Ekonomi yang disinyalir menerima fasilitas dua mobil dinas (mobdin) sekaligus dari Pemkab Bekasi dan Perumda Tirta Bhagasasi, kini borok baru kembali terkuak.

Kedua pejabat teras tersebut diduga kuat turut memboyong jajaran ASN bawahannya untuk ikut bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Asisten Pribadi (Aspri) yang notabene berstatus sebagai ASN aktif di lingkungan Asda II dan Bagian Ekonomi, disinyalir ikut dicemplungkan menjadi Staf Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi.

Akibatnya, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi berinisial KP, VM, dan SM diduga kuat menikmati posisi double job (rangkap jabatan) sekaligus mengeruk double salary (penghasilan ganda) secara ilegal dari kas BUMD.

Dugaan skandal ini memantik reaksi keras dari Direktur Kebijakan Publik Forum Tata Laksana (FORTALA) Indonesia, Ergat Bustomy.

Ia mengecam keras tindakan oknum ASN yang terkesan rakus memonopoli jabatan di tengah himpitan ekonomi masyarakat.”Gila, ASN Pemkab Bekasi double job dan double salary dari BUMD, bahkan hingga dua digit,” tegas Ergat Bustomy dengan nada geram, Rabu (16/09/2026).

*Rakyat Susah Cari Kerja, Oknum ASN Diduga Keruk Gaji Dua Digit*

Berdasarkan data yang dihimpun, praktik lancung ini melibatkan oknum staf strategis di Setda Kabupaten Bekasi. Selain menerima gaji pokok serta tunjangan resmi sebagai PNS dari Pemkab Bekasi, para oknum ini diduga melahap tambahan penghasilan hingga puluhan juta rupiah dari Perumda Tirta Bhagasasi.

“Gaji dua digit dari Perumda Tirta Bhagasasi, dan itu belum termasuk penghasilan dari Pemkab Bekasi.

“Ini bentuk penghinaan di tengah tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.
Serasa Bekasi tidak ada pengangguran saja,” cecar Ergat.

Ergat menilai, praktik monopoli jabatan dan fasilitas ganda ini sangat melukai rasa keadilan publik.

Di saat warga asli Bekasi terseok-seok mencari lapangan pekerjaan, oknum birokrat justru sibuk menimbun kekayaan lewat benturan kepentingan (conflict of interest) yang menabrak prinsip good governance serta regulasi kepegawaian.

Menyikapi temuan krusial ini, FORTALA mendesak Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, beserta jajaran Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara transparan.

Sanksi pemecatan dan tindakan tegas wajib dijatuhkan jika pemonopolan uang negara ini terbukti secara hukum.

Sementara itu respon bungkam kompak dilakukan oleh kedua pejabat tersebut,pasalnya konfirmasi media melalui telepon seluler maupun pesan whatsapp tidak ada jawaban.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less