Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 651 Butir Obat Keras di Cikarang Timur

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 651 Butir Obat Keras di Cikarang Timur

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 24 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 651 Butir Obat Keras di Cikarang Timur

Bekasi – Temporatur.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin. Seorang pria berinisial RRR alias B diamankan petugas di wilayah Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.35 WIB di Jalan Kampung Baru, Desa Tanjungbaru, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi obat keras di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sub VI Unit III Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Widodo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seseorang yang gerak-geriknya sesuai dengan informasi awal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan total 651 butir obat keras daftar G, terdiri dari 474 butir Eximer dan 177 butir Tramadol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan kepada pihak lain. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Pasal 145 Ayat (1).

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungannya dapat segera melaporkannya kepada Kepolisian.

(Red)

Layanan Polri 110 aktif 24 jam
Call Center Polres Metro Bekasi: 0811-1939-110

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less