Terkait Pilkada, Kantor Poeyank Melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Pagar Alam
Gugatan yang diajukan oleh Kantor Hukum Poeyank ke Pengadilan Negeri Pagar Alam pada tanggal 3 Februari 2025 yang melibatkan salah satu calon walikota Pagar Alam merupakan langkah yang berani dan menggugat penyelenggara pemilu.
Neko Ferlyno SH CPL dari kantor hukum Poeyank secara resmi mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ini dengan nomor perkara 1/Pdt.G.2025/PN.PGA.
Dalam gugatan tersebut, Neko menegaskan bahwa ada banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Komisioner KPU dan Bawaslu kota Pagar Alam. Mulai dari indikasi penyuapan hingga pelanggaran administrasi pemilu yang tidak ditindaklanjuti. Gugatan ini mencakup delapan tergugat dari Komisioner KPU dan lima tergugat dari Bawaslu kota Pagar Alam, serta dua turut tergugat dari sekretaris KPU dan Bawaslu,ujar Neko, kepada Temporatur.com, Senin, 03/03/2025.
Neko juga menyebut bahwa gugatan tersebut telah disusun secara rinci dan detail dalam 121 halaman. Ada 250 saksi yang memberikan pernyataan dan bukti, termasuk bukti terkait money politik yang dilakukan oleh calon walikota sendiri. Gugatan ini juga membahas masalah pelanggaran administrasi pemilu, ungkapnya.
Dalam menyusun gugatan tersebut, Neko memastikan bahwa tiga minggu sudah cukup untuk merampungkan semuanya. Hal ini menunjukkan keseriusan dan antusiasme dari pihak yang bersangkutan. Mereka juga akan mengambil langkah tegas dengan mengirim surat kepada DPRD Pagar Alam, KPU, dan Bawaslu agar tidak mengeluarkan keputusan sebelum gugatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, tambahnya.
Gugatan citizen lawsuit ini menjadi yang pertama dalam sejarah kontestasi pilkawako Pagar Alam, menunjukkan dorongan kuat dari masyarakat untuk menjaga demokrasi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Neko menekankan pentingnya menjalankan amanah rakyat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pada akhirnya, proses selanjutnya akan disaksikan melalui sidang resmi di pengadilan negeri kota Pagar Alam. Inilah saatnya bagi hukum untuk berbicara.
Neko mengapresiasi kinerja cepat, ramah, dan berorientasi pada keadilan dari pengadilan negeri Kota Pagar Alam, pungkasnya. **
(Sudi)