Target Tersangka. KPK akan Tingkatkan Kasus Tipikor Kuota Haji Kepenyidikan
Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akqn meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dari penyelidikan ke penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, mendekati penyelesaian penyelidikan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 07/08/2025., dikutip dari Antara
Sebelumnya telah menerima lima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi kuota haji sejak 2024, yang menyasar kebijakan Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus tanpa persetujuan DPR, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(Red)















