Sengkarut Rangkap Jabatan PPPK dan BPD di Kabupaten Bekasi Publik Tagih Transparansi Data dan Kepastian Hukum
- account_circle Suryo
- calendar_month 17 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sengkarut Rangkap Jabatan PPPK dan BPD di Kabupaten Bekasi Publik Tagih Transparansi Data dan Kepastian Hukum
Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi kini berada di bawah sorotan tajam menyusul mencuatnya polemik rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kontradiksi pernyataan antara Plt Bupati Bekasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dinilai telah memicu ketidakpastian hukum dan membingungkan masyarakat di tingkat desa.
Pertanyaan besar kini muncul ke permukaan,jika PPPK memang diperbolehkan menjadi anggota BPD sepanjang mengantongi izin, lalu larangan rangkap jabatan yang sempat disampaikan Plt Bupati Bekasi sebenarnya ditujukan kepada siapa dan berlandaskan aturan apa?
Perdebatan mengenai posisi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, hingga Polri dalam keanggotaan BPD sebenarnya bukan persoalan baru.
Merujuk pada kajian hukum Direktur Pusbimtek Palira sekaligus Ketua Umum DPP LKDN, Nur Rozuqi, penyelesaian sengkarut ini memerlukan pembacaan komprehensif terhadap sejumlah regulasi.
Mulai dari UU Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, regulasi manajemen ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hingga ketentuan khusus yang mengatur TNI dan Polri.Menurut Nur Rozuqi, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari kacamata hitam-putih boleh atau tidaknya seseorang menjabat. Aspek status kepegawaian, komitmen netralitas, potensi konflik kepentingan, serta aturan ketat mengenai rangkap jabatan harus dikaji secara mendalam.
Atas dasar itu, pemerintah daerah wajib memastikan setiap anggota BPD yang berstatus ASN atau PPPK memiliki dokumen izin resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah titik krusial yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Ketika ditemukan fakta adanya Ketua BPD yang merangkap sebagai PPPK, publik memiliki hak mutlak untuk mengetahui apakah yang bersangkutan telah mengantongi izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika izin tersebut memang ada, pemerintah daerah wajib membuka dasar hukumnya secara transparan.
Sebaliknya, jika ternyata belum berizin, Pemkab Bekasi harus menjelaskan alasan logis mengapa oknum tersebut masih dibiarkan menjalankan jabatan strategis itu.
Kondisi “abu-abu” ini memantik kritik keras dari Ergat. Ia mendesak Pemkab Bekasi untuk segera menghentikan dualisme tafsir ini.
“Jangan sampai DPMD mengatakan boleh, sementara pimpinan daerah mengatakan tidak boleh. Kalau memang ada perubahan kebijakan, segera buat tertulis.
Kalau aturan lama masih berlaku, jelaskan kepada publik bahwa larangan tersebut tidak berlaku.
Jangan masyarakat yang disuguhi dua versi aturan,” tegas Ergat.
Sebagai langkah konkret, Ergat meminta Pemkab Bekasi segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh anggota dan Ketua BPD yang berstatus ASN maupun PPPK.
“Buka datanya,berapa jumlahnya? Berapa yang PPPK? Berapa yang sudah memperoleh izin? Siapa yang memberikan izin? Dasar hukumnya apa? Jangan sampai semuanya hanya berdasarkan pernyataan,” cetusnya, 2/9/2026.
Lebih lanjut, ia menuntut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan DPMD untuk segera duduk bersama menyamakan persepsi. Sebab, ego sektoral dan perbedaan tafsir antarorganisasi perangkat daerah (OPD) hanya akan membuat pemerintah desa mustahil menjalankan aturan secara konsisten.
Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Plt Bupati Bekasi. Jika larangan rangkap jabatan antara Ketua BPD dan PPPK memang merupakan harga mati, publik menunggu bukti administrasi konkret dan tindakan tegas, bukan sekadar retorika.
Sebaliknya, jika regulasi membolehkannya dengan syarat persetujuan pembina kepegawaian, Pemkab Bekasi harus memberikan edukasi terbuka guna meredam kegaduhan di tingkat bawah.
Sengkarut ini bukan lagi sekadar perebutan kursi atau jabatan di struktur BPD. Ini adalah ujian bagi konsistensi kebijakan, kepastian hukum, kewibawaan pemerintah daerah, dan di atas segalanya kepercayaan publik.
Jangan sampai publik menangkap kesan adanya pembangkangan birokrasi, di mana instruksi kepala daerah tidak lagi bertaji di tingkat bawah.
Jika kebijakan seorang Plt Bupati hanya didengar saat diucapkan tetapi diabaikan saat eksekusi, maka ada pertanyaan yang jauh lebih besar dan mengkhawatirkan tentang daya kendali kepemimpinan di Kabupaten Bekasi.
(Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/

Saat ini belum ada komentar