Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

VIRAL, Gudang Misterius di Sungai Raya Diduga Jadi Sarang Penimbunan Oli Ilegal

Kubu Raya, Kalimantan Barat – Temporatur.com 

Sebuah gudang tertutup di kawasan pergudangan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan oli ilegal berskala besar. Aktivitas tersembunyi yang berlangsung di tempat itu kini menjadi sorotan setelah investigasi yang dilakukan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat mengungkap indikasi praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara.

Investigasi lapangan yang dilakukan tim LIRA Kalbar pada Sabtu, 17 Mei 2025, menemukan pergerakan mencurigakan yang berlangsung hampir setiap hari. Ketua Tim Investigasi, Totas, mengungkapkan bahwa gudang tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda izin usaha resmi.

> “Mobil kontainer keluar masuk tanpa henti, tidak ada identitas perusahaan, tidak ada transparansi. Semuanya tertutup rapat dan mencurigakan,” ujar Totas kepada awak media.

Sejumlah warga sekitar membenarkan aktivitas mencurigakan itu. Mereka mengaku sering mencium bau menyengat menyerupai oli dan melihat kendaraan besar tanpa pelat nomor yang melakukan bongkar muat di malam hari.

> “Kami tidak tahu siapa pemiliknya. Tapi aktivitas malam hari itu menakutkan. Truk-truk besar datang dan pergi seperti hantu,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

LIRA Kalbar telah mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti-bukti berupa foto, video, serta catatan visual kendaraan yang keluar-masuk gudang tersebut. Bukti tersebut menurut Totas akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, berinisial “An”, belum mendapatkan respons. Pesan konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.

Aktivitas penimbunan oli ilegal tak hanya melanggar aturan niaga dan perizinan, namun juga mengancam keselamatan publik. Oli tanpa standar resmi berpotensi merusak mesin kendaraan, menimbulkan kecelakaan, serta merugikan konsumen. Negara pun dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan potensi penyelundupan distribusi barang tidak resmi. Tak kalah penting, limbah oli yang dikelola tanpa prosedur ramah lingkungan juga berisiko mencemari tanah dan air.

> “Ini bukan pelanggaran kecil. Ini menyangkut keselamatan publik, kerugian negara, dan ancaman lingkungan. Harus ada tindakan hukum yang tegas,” tegas Totas.

LIRA Kalbar mendesak aparat penegak hukum — termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait di bidang perizinan serta lingkungan hidup — untuk segera melakukan penyelidikan, penyegelan lokasi, serta penyitaan barang bukti. Proses hukum perlu dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau spekulasi publik.

LIRA juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

> “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini ujian bagi keseriusan negara dalam memberantas ekonomi ilegal,” ujar Totas.

 

LIRA membuka ruang kerja sama dengan aparat dan siap memberikan seluruh data pendukung hasil investigasi untuk mempercepat proses hukum.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait langkah yang akan diambil. Namun masyarakat menanti langkah konkret negara dalam memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri tegak, dan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan rakyat serta lingkungan hidup.

(Jono)

Sumber : Totas LIRA

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Periksa 2 Orang Saksi dikasus BAKTI Kementerian Kominfo

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kejagung Periksa 2 Orang Saksi dikasus BAKTI Kementerian Kominfo

  • Wujud Syukur dan Kekompakan, Kasdim 0822 Mayor Inf Tanuri Pimpin Doa Bersama

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

      Bondowoso –Temporatur.com SelanjutnyaDano Sumarno Raih Skor Tertinggi HSR Posisi Kedua dalam Seleksi Balon Kades Sukaraya Bekasi 2026Dalam rangka memohon keselamatan, keberkahan, dan kelancaran dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, keluarga besar Kodim 0822 Bondowoso melaksanakan doa bersama rutin di Mushola Al-Ikhlas, Jalan Letnan Sutarman No. 06 Bondowoso, Jum’at (31/10/2025). Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat […]

  • Foto : Bantuan Handraktor yang diduga dilenyapkan oleh ketua kelompoknya

    Dugaan Raibnya Bantuan Hand Traktor di Dusun Meddelan Barat, Ketua Poktan ST Didesak Bertanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dugaan Raibnya Bantuan Hand Traktor di Dusun Meddelan Barat, Ketua Poktan ST Didesak Bertanggung Jawab SUMENEP, – Temporatur.com Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Lenteng diminta memperketat pengawasan terhadap kelompok tani melalui Gabungan Kelompok Tani Kecamatan (Gapoktancam) dan Desa (Gapoktandes) di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Langkah ini menyusul mencuatnya persoalan terkait bantuan dana hibah berupa alat mesin pertanian (alsintan) jenis hand traktor yang terindikasi diselewengkan oleh oknum ketua kelompok tani. Bantuan yang seharusnya dikelola bersama anggota, diduga kuat dijadikan lahan bisnis pribadi tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ironisnya, muncul dugaan bahwa bantuan tersebut sudah menjadi “bancaan” oknum tertentu melalui praktik jual beli sebelum barang sampai ke tangan kelompok yang berhak. Praktik ini disinyalir melibatkan kerja sama antara oknum ketua kelompok dengan oknum dinas terkait yang mengakomodir bantuan hibah tersebut. *Kabar miring kini tengah menerpa Dusun Meddelan Barat* Ketua Kelompok Tani (Poktan) berinisial ST diduga telah melenyapkan bantuan hand traktor dengan cara menjualnya kepada pihak lain secara sepihak. Dugaan penyelewengan ini semakin menguat setelah salah satu warga Dusun Meddelan Barat berinisial A, membenarkan kabar raibnya aset bantuan tersebut dari tangan ketua kelompok. “Hal ini perlu disikapi serius oleh Dinas Pertanian dan BPP selaku fungsi kontrol dan pengawasan. Hilangnya bantuan hibah di Kelompok Tani ST harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya. Hingga berita ini diturunkan, reporter Temporatur.com masih terus berupaya menelusuri keberadaan Ketua Poktan ST di Dusun Meddelan Barat guna meminta klarifikasi dan keterangan resmi terkait dugaan penjualan bantuan hibah tersebut. Reporter: Faisol

  • Tumpukan Sampah diatas Kali Ciherang mulai dibersihkan

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Tumpukan Sampah diatas Kali Ciherang mulai dibersihkan

  • Bupati PALI Heri Amalindo Beri Kuliah Umum Mahasiswa STIT dan STEBIS Pagaralam, Paparkan Program Sekolah Gratis dan Berobat Gratis

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pagaralam – Sumatera Selatan Temporatur.com SelanjutnyaDano Sumarno Raih Skor Tertinggi HSR Posisi Kedua dalam Seleksi Balon Kades Sukaraya Bekasi 2026Bupati PALI, DR. Ir. H. Heri Amalindo, MM memberikan kuliah umum bagi mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) dan Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBIS) Kota Pagaralam, Senin (11/9/2023). Ketua STIT dan STEBIS kota […]

  • Momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 H dimanfaatkan Pemerintah Desa Karangmekar untuk mempererat tali silaturahmi. Kepala Desa Karangmekar, H. Nursait, memimpin langsung kegiatan Apel Pagi rutin yang dirangkaikan dengan acara Halal Bihalal di halaman Kantor Desa Karangmekar, Senin (30/03/2024).

    Radea Respati Soroti Evaluasi Kinerja ASN Demi Pemerintahan Responsif

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Temporatur. Com HumasDPRD– Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita mengungkapkan, evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan profesi yang terdiri dari Pegawai Negeri […]

expand_less