H. Muhammad Siddik, SH : Jangan Sampai Aset Hasil Kejahatan Kembali Dinikmati, Hukum Harus Berpihak pada Keadilan
- account_circle Faisol
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketenangan foto : Praktisi hukum Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
H. Muhammad Siddik, SH : Jangan Sampai Aset Hasil Kejahatan Kembali Dinikmati, Hukum Harus Berpihak pada Keadilan
Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan kembali mendapat perhatian dari praktisi hukum di Kabupaten Sumenep.
Penguatan instrumen hukum untuk mengejar dan mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dinilai penting agar pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berhenti sebatas menghukum pelaku.
Praktisi hukum Sumenep, H. Muhammad Siddik, SH, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya memperkuat aturan pemberantasan korupsi, termasuk wacana penerapan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku korupsi.
Menurut Siddik, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, tetapi juga menyangkut kerugian masyarakat dan negara. Karena itu, menurutnya, pengembalian aset menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Saya sangat setuju RUU Perampasan Aset segera disahkan. Saya ingin melihat apakah pelaku korupsi masih akan merajalela ketika aturan yang lebih tegas benar-benar diberlakukan,” tegas Siddik.
Siddik, Soroti Perkara
Sugianto di Sumenep.
Siddik menyoroti perkara yang menurutnya telah merugikan sejumlah warga di Kabupaten Sumenep dan itu menyeret nama Sugianto, yang oleh Siddik disebut sebagai pihak yang diduga terkait persoalan mafia tanah.
Siddik menyampaikan bahwa sejumlah laporan mengenai dugaan tindakan yang merugikan masyarakat telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur.
Menurut keterangannya, dalam proses penanganan perkara tersebut, aparat juga telah menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dan melakukan penyitaan terhadap sebagian aset yang berkaitan dengan perkara.
Namun kata Siddik, belum perkembangan penanganan perkara yang signifikan terhadap terlapor, Ia berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian dan penjelasan mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Beberapa persoalan yang kami nilai telah mendzalimi warga Bumi Sumekar sudah kami laporkan ke Polda Jatim. Bahkan sudah ada penetapan tersangka dan penyitaan sebagian aset. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangan kasus tersebut,” ujarnya.
Jangan Ada Kesan Saling Lempar
Siddik juga menyinggung proses penanganan perkara yang menurutnya sempat berkaitan dengan institusi penegak hukum lainnya.
Ia meminta agar tidak muncul kesan bahwa proses hukum berjalan lambat atau terjadi saling lempar kewenangan antar-institusi.
“Jangan sampai masyarakat melihat proses ini seperti saling lempar. Kalau memang ada persoalan hukum, harus dijelaskan secara terang berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan, maupun pengaruh pihak tertentu.
Mengaku Tak Gentar
Siddik mengaku tetap akan mengawal perkara tersebut meski mengaku pernah menghadapi tekanan dan teror.
Baginya, perjuangan melalui jalur hukum merupakan bagian dari upaya membela masyarakat yang merasa haknya dirugikan.
“Saya tidak gentar. Selama yang saya perjuangkan adalah kebenaran dan hak masyarakat, saya akan tetap berdiri. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam suatu perkara terdapat pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau memang terbukti melakukan tindakan yang merugikan warga, kita akan kawal sampai proses hukum selesai. Jangan sampai kepentingan pribadi atau keluarga mengorbankan hak rakyat. Kalau terbukti bersalah, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandas Siddik.
*Kejelasan Proses Hukum Dinanti*
Siddik berharap Polda Jawa Timur maupun institusi penegak hukum terkait dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Menurut dia, transparansi penting agar masyarakat tidak hanya mendengar berbagai versi informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus transparan dan profesional. Kalau perkara masih berjalan, sampaikan bahwa masih berjalan. Kalau sudah masuk tahap tertentu, jelaskan sesuai kewenangannya. Masyarakat membutuhkan kepastian,” pungkasnya.
(Faisol)
- Penulis: Faisol
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/

Saat ini belum ada komentar