Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Gandeng KPK, Pemkab Bekasi Perkuat Transparansi Pokir DPRD dan Dana Hibah

Gandeng KPK, Pemkab Bekasi Perkuat Transparansi Pokir DPRD dan Dana Hibah

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 5 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gandeng KPK, Pemkab Bekasi Perkuat Transparansi Pokir DPRD dan Dana Hibah

Bekasi – Temporatur.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Langkah ini diwujudkan melalui sinergi strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa kehadiran KPK merupakan mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam mengawal sistem pencegahan korupsi, bukan sekadar instrumen pengawasan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Forum Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi di Aula KH. Noer Alie, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemda Cikarang Pusat, Selasa (1/9/2026).

“Bagi kami, kehadiran KPK adalah mitra strategis untuk memperkuat pencegahan korupsi, membangun sistem pemerintahan yang berintegritas, serta mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, forum kali ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada dua area rawan dan strategis, yaitu pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dan pengelolaan dana hibah. Kedua aspek ini dinilai berkaitan erat dengan siklus perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pengelolaan keuangan daerah.

Terkait Pokir DPRD, Asep menegaskan bahwa regulasi tersebut harus murni berbasis pada aspirasi masyarakat. Setiap usulan diwajibkan melalui proses verifikasi, sinkronisasi dengan perencanaan daerah, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk pengelolaan hibah, Pemkab Bekasi menginstruksikan agar penyalurannya didasarkan pada asas kebutuhan, kelayakan, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia melarang keras adanya intervensi yang didasari faktor kedekatan, tekanan, atau kepentingan kelompok tertentu.

“Pengawasan harus dilakukan ketat pada seluruh tahapan. Mulai dari pengusulan, verifikasi, penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi,” tegas Asep.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 2, Irawati, menjelaskan bahwa pendampingan di Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi untuk mendorong perbaikan tata kelola di daerah.

Menurut Irawati, Kabupaten Bekasi sebagai wilayah strategis dengan kawasan industri besar membutuhkan komitmen kuat dari seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk berubah ke arah yang lebih baik.

“Kita perlu sama-sama berkomitmen. Kita harus berubah dan memikirkan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Irawati.

KPK juga mengingatkan agar perbaikan tata kelola dilakukan secara menyeluruh pada satu siklus pemerintahan yang utuh, mulai dari mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less