Kapasitas 1.080 Siswa, Sekolah Rakyat Katingan Perkuat Penjangkauan Anak Desil 1 dan 2

Kapasitas 1.080 Siswa, Sekolah Rakyat Katingan Perkuat Penjangkauan Anak Desil 1 dan 2
Foto : Dok.Ist

KATINGAN, TEMPORATUR.COM
Kementerian Sosial mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Katingan memperkuat penjangkauan anak usia sekolah dari keluarga desil 1 dan 2 untuk mengoptimalkan pemanfaatan Sekolah Rakyat permanen Kabupaten Katingan yang berkapasitas hingga 1.080 peserta didik.

Dorongan itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial, Salahuddin, selaku PIC Kemensos untuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kabupaten Katingan, pada pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 23 Katingan Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (14/07/26).

Salahuddin mengingatkan organisasi perangkat daerah terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten agar bergerak aktif, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurut dia, kesiapan gedung dan dimulainya MPLS gelombang pertama perlu diikuti penguatan penjangkauan agar fasilitas yang dibangun negara benar-benar dimanfaatkan anak-anak yang menjadi sasaran program.

“Sekolah Rakyat permanen Kabupaten Katingan memiliki kapasitas hingga 1.080 peserta didik. Seluruh OPD terkait perlu bergerak bersama menjangkau anak-anak dari keluarga desil 1 dan 2 agar fasilitas ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang paling membutuhkan,” kata Salahuddin.

Penjangkauan Aktif, Bukan Pendaftaran Terbuka

Bacaan Lainnya

Proses pemenuhan peserta didik Sekolah Rakyat tidak bertumpu pada pendaftaran terbuka. Calon peserta didik dijangkau berdasarkan data keluarga desil 1 dan 2, kemudian melalui asesmen, verifikasi kondisi faktual, komunikasi dengan keluarga, dan penetapan sesuai ketentuan program.

Karena itu, penjangkauan tidak cukup hanya mengandalkan data administratif. Pemerintah daerah, perangkat kecamatan dan desa, pendamping sosial, satuan pendidikan, serta unsur masyarakat perlu memastikan anak-anak yang memenuhi kriteria benar-benar teridentifikasi.

Keluarga juga perlu memperoleh penjelasan utuh mengenai pembelajaran, kehidupan berasrama, pola pengasuhan, layanan kesehatan, perlindungan anak, serta mekanisme komunikasi antara sekolah dan orang tua.

Pendekatan kepada keluarga menjadi semakin penting bagi calon peserta didik usia sekolah dasar. Sebagian orang tua masih memerlukan waktu untuk membangun keyakinan melepas anak menjalani pendidikan berasrama. Kekhawatiran tersebut perlu dijawab melalui komunikasi terbuka dan kepastian bahwa keselamatan serta kesejahteraan anak menjadi prioritas.

Data Sementara Mencapai 222 Peserta Didik

Sampai berita ini diturunkan, jumlah peserta didik baru yang telah terdata di SRT 23 Katingan mencapai 222 orang, terdiri atas 18 siswa SD, 84 siswa SMP, dan 120 siswa SMA.

SRT 23 Katingan sebelumnya diarahkan menjangkau 270 peserta didik baru, dengan komposisi ideal masing-masing 90 siswa pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Data tersebut masih dapat berkembang seiring berlanjutnya penjangkauan, asesmen, verifikasi, dan penetapan calon peserta didik.

Komposisi saat ini menunjukkan jumlah siswa SMA telah mencapai 120 orang, sedangkan jenjang SMP berjumlah 84 siswa dan SD sebanyak 18 siswa. Kondisi tersebut menjadi dasar untuk memperkuat penjangkauan, terutama terhadap anak usia sekolah dasar dari keluarga desil 1 dan 2.

IMG 20260715 WA0005

Pendekatan multi entry–multi exit memungkinkan penjangkauan terus dilakukan sepanjang tahun ajaran dan tidak berhenti ketika MPLS telah dimulai. Pemerintah daerah bersama pendamping sosial serta pemangku kepentingan terkait tetap dapat menjangkau dan memproses anak-anak yang memenuhi kriteria sebagai peserta didik Sekolah Rakyat.

Setiap peserta didik yang masuk pada tahap berikutnya akan terlebih dahulu mengikuti matrikulasi sebelum bergabung dalam pembelajaran reguler.

Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah dari keluarga desil 1 dan 2 yang kehilangan hak memperoleh pendidikan di Sekolah Rakyat hanya karena belum terjangkau pada awal tahun ajaran.

Katingan Masuk Gelombang Pertama

SRT 23 Katingan menjadi salah satu Sekolah Rakyat permanen yang melaksanakan MPLS pada gelombang pertama Tahun Ajaran 2026/2027.

Secara nasional, MPLS dilaksanakan bertahap di 101 Sekolah Rakyat, dengan 19 Sekolah Rakyat permanen mengikuti gelombang pertama. Pelaksanaan pada setiap lokasi disesuaikan dengan kesiapan fungsional ruang kelas, asrama, air bersih, listrik, sanitasi, serta fasilitas pendukung lainnya.

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah provinsi mengapresiasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kabupaten Katingan.

Kesiapan Katingan mengikuti gelombang pertama dinilai tidak terlepas dari kerja keras pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak sekolah, pendamping sosial, dan seluruh unsur yang terlibat dalam mempersiapkan fasilitas serta menjangkau calon peserta didik dari keluarga desil 1 dan 2.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap keberadaan Sekolah Rakyat permanen tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi benar-benar membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak yang menghadapi keterbatasan sosial dan ekonomi.

Pemkab Katingan Siap Bersinergi

Sambutan Bupati Katingan yang disampaikan Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menegaskan bahwa keberadaan SRT 23 Katingan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kesempatan pendidikan yang lebih baik kepada anak-anak Indonesia.

Firdaus menyampaikan apresiasi kepada Menteri Sosial beserta jajaran Kementerian Sosial yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Katingan sebagai salah satu daerah penyelenggara Program Sekolah Rakyat.

Menurut dia, kepercayaan tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga bersama. Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen terus bersinergi agar penyelenggaraan SRT 23 Katingan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sekolah Rakyat tidak hanya dirancang sebagai fasilitas pendidikan, tetapi juga sebagai instrumen untuk membantu memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi melalui pendidikan berkualitas, pengasuhan berasrama, layanan kesehatan, pengembangan karakter, dan perlindungan sosial.

Seluruh rangkaian MPLS dilaksanakan dengan prinsip ramah anak, edukatif, partisipatif, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan. Peserta didik juga dipersiapkan menjalani kehidupan asrama melalui pembiasaan hidup sehat, penguatan kemandirian, asesmen ramah anak, serta pendampingan wali asuh dan wali asrama.

Dengan kapasitas hingga 1.080 siswa, Sekolah Rakyat permanen Kabupaten Katingan diharapkan menjadi pusat pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga desil 1 dan 2 di Kalimantan Tengah.

Keberhasilannya tidak hanya diukur dari kesiapan gedung, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjangkau, mendampingi, dan memastikan anak-anak memperoleh kesempatan nyata untuk belajar serta mengubah masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *