Buruh KSBSI Tuntut Investigasi Komprehensif, Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Kedubes RRT

Buruh KSBSI Tuntut Investigasi Komprehensif, Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Kedubes RRT
Keterangan foto: Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi damai dan konferensi pers di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (Kedubes RRT) di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

Buruh KSBSI Tuntut Investigasi Komprehensif, Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Kedubes RRT

Jakarta – Temporatur.com

Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi damai dan konferensi pers di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (Kedubes RRT) di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

Sekelompok buruh membawa serta dokumen bukti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang diklaim telah berlangsung selama bertahun-tahun, mencakup isu ketimpangan upah hingga praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Perwakilan buruh diterima oleh Bagus, staf Maklumat Kedubes RRT, yang menerima laporan dan dokumen tuntutan secara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fathoni, Ketua Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) PT WHW AR yang juga merupakan korban PHK sepihak, serta Hendrik Hutagalung, SH, Sekretaris Jenderal KSBSI, menyampaikan kondisi riil yang dialami oleh para pekerja.
Fathoni menceritakan kronologi ketegangan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Mogok yang direncanakan pada Juni 2025 kami batalkan demi menjaga kondusivitas, tetapi kami malah dihukum skorsing. Kami tidak jadi mogok, tapi diperlakukan dan dihukum layaknya pelaku kriminal,” ungkap Fathoni.

Setelah dua kali perundingan bipartit menemui jalan buntu, buruh melayangkan pemberitahuan mogok kerja sesuai hukum yang berlaku untuk tanggal 10 hingga 12 November 2025.

Pihak perusahaan merespons dengan menyebut mogok tersebut tidak sah dan mengancam akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada 10 November, perusahaan sempat menyetujui empat tuntutan utama buruh, namun secara sepihak membatalkan kesepakatan tersebut keesokan harinya.

Salah satu pelanggaran yang paling disoroti adalah ketimpangan upah yang mencolok. Fathoni menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja 9 hingga 11 tahun menerima upah sekitar Rp 3,8 juta hingga Rp 4 juta, jumlah yang hampir setara dengan gaji pekerja baru yang berada di kisaran Rp 3.398.000.

“Perusahaan tidak transparan terhadap penerapan Struktur dan Skala Upah yang wajib dilaksanakan sejak tahun 2021. Ini jelas merupakan pelanggaran berat dan melanggar HAM buruh,” tegas Fathoni.

Selain itu, ratusan pekerja juga menerima panggilan hearing (sidang internal) dengan tuduhan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menurut buruh, belum disahkan secara sah.
“Kami ini pejuang nafkah, bukan perusuh. Tapi kami diperlakukan seperti musuh perusahaan,” ujarnya penuh sesal.

Di lokasi aksi, Hendrik Hutagalung menilai persoalan ini sudah sangat serius dan bukan lagi sebatas masalah internal perusahaan. Ia menyinggung adanya dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak sesuai prosedur serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

“Ketika hak buruh disingkirkan, serikat dibungkam, dan aturan negara diabaikan, maka itu sudah menjadi persoalan negara,” tegas Hendrik.

KSBSI mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan investigasi komprehensif, memfasilitasi mediasi yang adil, menindak tegas praktik union busting, dan memastikan transparansi sistem pengupahan di perusahaan terkait. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

Aksi damai tersebut ditutup dengan penyerahan berkas dokumen tuntutan kepada perwakilan Kedubes RRT dan komitmen dari pihak buruh untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *