Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Hibah Disbudpora Bekasi Rp8,65 Miliar, Rincian Tujuh Penerima Belum Diungkap

Hibah Disbudpora Bekasi Rp8,65 Miliar, Rincian Tujuh Penerima Belum Diungkap

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 12 menit yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hibah Disbudpora Bekasi Rp8,65 Miliar, Rincian Tujuh Penerima Belum Diungkap

BEKASI –  Temporatur.com

Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi mengungkap alokasi belanja hibah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp8,65 miliar yang diperuntukkan bagi tujuh organisasi di bidang olahraga dan kepemudaan. Namun, dalam jawaban tertulis yang disampaikan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, besaran anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing penerima belum dirinci.

Hal tersebut tertuang dalam surat Disbudpora Kabupaten Bekasi Nomor 200.1.4.4/4476/Disbudpora.3/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, perihal Tanggapan Surat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.

Surat tersebut merupakan jawaban atas surat PWI Bekasi Raya Nomor A.100.22/PWI-BR/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026, perihal permohonan konfirmasi dan klarifikasi anggaran belanja hibah Tahun Anggaran 2026.

Dalam jawabannya, Disbudpora menjelaskan bahwa dasar hukum pengalokasian belanja hibah mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.

Disbudpora juga secara tegas menyebut total anggaran hibah yang dialokasikan pada tahun berjalan.

“Bahwa dalam tahun anggaran 2026 pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga alokasi belanja hibah sebesar Rp8.650.000.000,00 saat ini belum terdapat Dokumen Perubahan,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

*Tujuh Organisasi Masuk Daftar Penerima*

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha, ST., M.Si., pemerintah daerah mencantumkan tujuh organisasi penerima hibah.

Ketujuh organisasi tersebut adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kabupaten Bekasi, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bekasi, serta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Asosiasi Kabupaten Bekasi.

Meski nama tujuh penerima telah disampaikan, surat tersebut tidak mencantumkan pembagian nominal dari total Rp8,65 miliar kepada masing-masing organisasi.

Dengan demikian, dari jawaban tertulis tersebut belum dapat diketahui berapa nilai hibah untuk KONI, NPCI, Pramuka, KNPI, Bapopsi, KORMI maupun PSSI.

Surat itu juga belum menguraikan secara rinci mengenai status pencairan masing-masing penerima, dasar penetapan besaran hibah per organisasi, serta rincian peruntukan anggarannya.

PWI Bekasi Raya Dorong Informasi Lebih Terbuka

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengatakan pihaknya menghargai Disbudpora Kabupaten Bekasi yang telah memberikan tanggapan secara tertulis. Namun, menurutnya, jawaban tersebut masih menyisakan informasi yang perlu diperjelas agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alokasi anggaran hibah.

“Total anggarannya sudah dijawab, yakni Rp8,65 miliar. Tujuh organisasi penerimanya juga sudah disebutkan. Tetapi pertanyaan berikutnya tentu sangat sederhana: masing-masing menerima berapa? Informasi itu belum tercantum dalam surat jawaban yang kami terima,” kata Ade, Selasa (1/9/2026).

Ia menegaskan bahwa permintaan keterbukaan informasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan adanya penyimpangan terhadap Disbudpora maupun organisasi penerima hibah.

Menurutnya, transparansi justru diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi ataupun spekulasi di tengah masyarakat.

“PWI tidak sedang menyimpulkan ada pelanggaran atau penyimpangan. Kami meminta informasi supaya terang. Kalau Rp8,65 miliar itu berasal dari anggaran daerah dan diberikan kepada tujuh organisasi, tentu publik berkepentingan mengetahui pembagiannya, peruntukannya, serta mekanisme pertanggungjawabannya,” paparnya.

Transparansi Bukan Tuduhan
PWI Bekasi Raya menilai keterbukaan terhadap rincian belanja hibah merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Karena itu, informasi mengenai hibah dinilai idealnya tidak berhenti pada penyebutan total anggaran dan nama organisasi penerima.

“Transparansi bukan tuduhan. Justru dengan data yang terbuka, pemerintah dan organisasi penerima hibah dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah anggaran memiliki dasar, peruntukan dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

PWI Bekasi Raya selanjutnya mendorong Disbudpora Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai nominal hibah masing-masing dari tujuh organisasi, dasar penetapan besarannya, peruntukan anggaran, serta status realisasi pencairannya pada Tahun Anggaran 2026.

Hingga merujuk pada substansi surat jawaban Disbudpora tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut, belum terdapat rincian nominal hibah masing-masing dari tujuh organisasi penerima.

Karena itu, informasi lanjutan dari Disbudpora dinilai penting agar alokasi belanja hibah sebesar Rp8,65 miliar dapat diketahui publik secara lebih utuh, sekaligus menghindari kesimpulan yang tidak didasarkan pada data resmi.

(Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less