Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Dugaan Keberpihakan Regulasi Atas PBG Tower di Gapura, Aktivis Senior Sumenep Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

Dugaan Keberpihakan Regulasi Atas PBG Tower di Gapura, Aktivis Senior Sumenep Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

  • account_circle Faisol
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan Keberpihakan Regulasi Atas PBG Tower di Gapura, Aktivis Senior Sumenep Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

SUMENEP, – Temporatur.com

Gelombang penolakan terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan tower (menara komunikasi) di Dusun Polalang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep terus meluas.

Usai warga bernama Madrawi menyampaikan protes terbuka kepada Bupati Sumenep, dukungan kini mengalir dari pegiat sosial sekaligus aktivis senior Lembaga Sumenep perlu Reformasi (SUPER), Ach. Zaini

Zaini mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera mengevaluasi dan mengkaji ulang kebijakan perizinan tersebut demi menjaga rasa aman dan keselamatan warga setempat.

“Suara aspirasi, tulisan, maupun pemberitaan di media adalah bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan. Kritik atas sebuah kebijakan bukan berarti kita memusuhi pemerintah, melainkan bentuk partisipasi agar penguasa bersedia mengkaji aturan yang memicu keresahan di bawah,” ujar Zaini kepada Temporatur.com, Senin (31/8/2026).

Zaini juga menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengenai aspek administratif dasar penerbitan izin menara tersebut.

Menurutnya, pemangku kebijakan tidak boleh hanya berlindung di balik aturan formal tanpa menimbang dampak sosial serta potensi bahaya bagi rakyat kecil.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya sejumlah ketentuan pro-rakyat dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018 mengenai pendirian menara telekomunikasi yang diduga telah diubah atau dihapus.

Zaini menilai, kekosongan regulasi pengganti yang menjamin hak-hak perlindungan warga berisiko memicu ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

“Peraturan daerah semestinya dilahirkan sebagai tameng pelindung bagi hak-hak warga, bukan sekadar prosedur administratif yang menguntungkan salah satu pihak.

Jika aturan pro-rakyat dihapus tanpa kejelasan penggantinya, itu merupakan bentuk kezaliman. Pemerintah harus hadir membawa solusi nyata dan rasa aman, bukan justru menciptakan keresahan baru,” pungkasnya.

(Faisol)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less