Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Dea Warga Bojong Pondok Depok Jual Motor Kredit Jaminan Adira Cibinong, Pindah-pindah Kontrakan Hindari Tagihan

Dea Warga Bojong Pondok Depok Jual Motor Kredit Jaminan Adira Cibinong, Pindah-pindah Kontrakan Hindari Tagihan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


DEPOK, TEMPORATUR.COM
Seorang debitur pembiayaan Adira Finance Cabang Cibinong, Dea Agustina, warga Kp Lio Bojong Pondok Terong Depok, diduga menjual satu unit sepeda motor kredit ke pihak ketiga tanpa persetujuan perusahaan.

Motor yang dijual adalah Honda Beat ESP CBS ISS warna hitam http://No.Pol B 4553 EBL dengan nomor kontrak 127.24.117516. Angsuran per bulan Rp841.000 dengan tenor 33 kali.

Transaksi itu terjadi sejak 2024, saat kewajiban cicilan baru berjalan 4 kali. Sementara status motor masih dalam jaminan fidusia milik Adira Finance.

Upaya penagihan telah dilakukan Adira sejak angsuran ke-5 tahun 2024. Tim collector mendatangi alamat kontrak di Kp Lio, namun Dea diketahui hanya mengontrak.

Informasi terbaru menyebut Dea berpindah-pindah kontrakan. Saat ini ia tinggal di wilayah Ceger, Ciracas, Jakarta Timur bersama suaminya, Pardi, yang bekerja sebagai karyawan salon di Antasari Place, Jakarta Selatan.

Perbuatan itu melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan itu, objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan tertulis kreditur.

Pasal 23 ayat 2 UU Fidusia juga menegaskan larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa izin. Pelanggaran diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kasus ini terungkap setelah ada aduan masyarakat pada Februari 2026. Pengadu menyerahkan bukti histori pembayaran, tangkapan layar chat transaksi jual motor, hingga ancaman dari Dea.

Meski bukti sudah diserahkan ke Adira Cibinong, proses hukum dinilai berjalan lambat. Sudah hampir 5 bulan kasus ini belum ada tindak lanjut signifikan.

Hal itu menimbulkan dugaan adanya permainan di internal collector Adira Cibinong. Alamat terbaru dan bukti transaksi disebut sudah diterima, namun belum ada eksekusi.

Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial, Ley Bolon, menilai debitur telah melakukan wanprestasi. “Bila tidak bayar sampai jatuh tempo, artinya melanggar perjanjian kredit,” ujarnya.

Menurut Ley, leasing berhak mengajukan pembatalan kontrak ke pengadilan. Namun penyitaan motor tidak boleh dilakukan debt collector secara langsung, melainkan harus melalui putusan pengadilan.

Ia juga menyorot klausula sepihak dalam perjanjian pembiayaan. “Ini melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1,” kata Ley.

Ley menduga banyak perusahaan pembiayaan mencari keuntungan sepihak dan mengabaikan aturan. “Jika kasus ini hanya dibiarkan, patut diduga ada hubungan khusus antara konsumen dan oknum collector,” tegasnya.

Konfirmasi ke Customer Service Adira Cibinong pada 9 Juli 2026 justru menolak memproses laporan. “Yang berhak melapor hanya konsumen atau kuasa hukum. Laporan sudah ke HO tapi tidak bisa ditindaklanjuti,” jawab CS via WhatsApp.

CS menambahkan proses akan tetap dilanjutkan melalui tim eksternal “Mata Elang”. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Adira Finance Cabang Cibinong.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Konflik Biasa: Dugaan Orkestrasi Massa oleh FF Picu Teror di Lokasi Sengketa

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Kabupaten Bogor – Temporatur.com Aksi tekanan dalam sengketa perumahan Kota Wisata, Cluster Florence , Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor memunculkan fakta baru. Sejumlah orang diduga berkumpul lebih dulu di RM Bebek Goreng H. Slamet Ahmad Yani, sebelum bergerak bersama menuju lokasi sengketa. Dari pantauan warga, belasan sepeda motor datang hampir bersamaan. Tak lama, […]

  • Sebar Berita Hoax, Pengacara Arsidin Batubara Minta Tarik Pemberitaan Sahata.id

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • visibility 2
    • 0Komentar

        SelanjutnyaDiduga Beda Pilihan Pilkades, Sejumlah RT dan RW di Sukamaju Tambelang Diberhentikan SepihakJakarta, Temporatur.com Media pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) diduga sebar berita hoax soal ditolaknya pengaduan salah satu Paslon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI). SelanjutnyaIKG Salurkan 50 Tangki Air Bersih untuk […]

  • Keterangan foto: Pj.Bupati Bekasi meresmikan peluncuran Bus Sekolah di Muaragembong, Kamis, 30/01/2025.(ft istimewa)

    Peluncuran Bus Sekolah Bekas untuk Kurangi Angka Putus Sekolah di Muaragembong

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Angka putus sekolah di Muaragembong cukup tinggi, terutama di desa-desa seperti Pantai Bahagia. Banyak siswa kesulitan mencapai sekolah karena tidak ada sarana transportasi memadai,” ujar Dedy.

  • Bupati Tapanuli Utara Apresiasi Kolaborasi bersama Tokoh Gereja dalam Membangun Daerah

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur com|Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Wakil Bupati Deni Lumbantoruan menghadiri Ibadah Syukuran Awal Tahun 2026 di Kantor Pusat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pearaja, Tarutung, Senin (5/1/2026). Ibadah dihadiri Bupati Humbang Hasundutan Oloan Nababan, para kepala daerah kawasan Danau Toba, Forkopimda, pimpinan HKBP, pendeta, dan jemaat. Pada kesempatan itu, […]

  • Hakim Pengadilan Negri Kabupaten Bekasi Turun Langsung Ke lokasi Sengketa Lahan Puskesmas Banjarsari

    Hakim Pengadilan Negri Kabupaten Bekasi Turun Langsung Ke lokasi Sengketa Lahan Puskesmas Banjarsari

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Suryo S
    • visibility 4
    • 0Komentar

    https://www.temporatur.com/2023/03/17/hakim-pengadilan-negri-kabupaten-bekasi-turun-langsung-ke-lokasi-sengketa-lahan-puskesmas-banjarsari/

  • Keterangan foto: Aktivitas PETI di Sintang.Kalbar (Ilustrasi foto)

    Aktivitas PETI di Sintang: Akan Menjadi Bencana Bom Waktu 

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Ketika dunia berjuang menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, ironi besar terjadi di Mengkurai, Kecamatan Sintang Kota. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah ini terus beroperasi, bagikan tak tersentuh hukum, dan semakin merajalela.

expand_less