Dea Warga Bojong Pondok Depok Jual Motor Kredit Jaminan Adira Cibinong, Pindah-pindah Kontrakan Hindari Tagihan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Dok.Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK, TEMPORATUR.COM
Seorang debitur pembiayaan Adira Finance Cabang Cibinong, Dea Agustina, warga Kp Lio Bojong Pondok Terong Depok, diduga menjual satu unit sepeda motor kredit ke pihak ketiga tanpa persetujuan perusahaan.
Motor yang dijual adalah Honda Beat ESP CBS ISS warna hitam http://No.Pol B 4553 EBL dengan nomor kontrak 127.24.117516. Angsuran per bulan Rp841.000 dengan tenor 33 kali.
Transaksi itu terjadi sejak 2024, saat kewajiban cicilan baru berjalan 4 kali. Sementara status motor masih dalam jaminan fidusia milik Adira Finance.
Upaya penagihan telah dilakukan Adira sejak angsuran ke-5 tahun 2024. Tim collector mendatangi alamat kontrak di Kp Lio, namun Dea diketahui hanya mengontrak.
Informasi terbaru menyebut Dea berpindah-pindah kontrakan. Saat ini ia tinggal di wilayah Ceger, Ciracas, Jakarta Timur bersama suaminya, Pardi, yang bekerja sebagai karyawan salon di Antasari Place, Jakarta Selatan.
Perbuatan itu melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan itu, objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan tertulis kreditur.
Pasal 23 ayat 2 UU Fidusia juga menegaskan larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa izin. Pelanggaran diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kasus ini terungkap setelah ada aduan masyarakat pada Februari 2026. Pengadu menyerahkan bukti histori pembayaran, tangkapan layar chat transaksi jual motor, hingga ancaman dari Dea.
Meski bukti sudah diserahkan ke Adira Cibinong, proses hukum dinilai berjalan lambat. Sudah hampir 5 bulan kasus ini belum ada tindak lanjut signifikan.
Hal itu menimbulkan dugaan adanya permainan di internal collector Adira Cibinong. Alamat terbaru dan bukti transaksi disebut sudah diterima, namun belum ada eksekusi.
Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial, Ley Bolon, menilai debitur telah melakukan wanprestasi. “Bila tidak bayar sampai jatuh tempo, artinya melanggar perjanjian kredit,” ujarnya.
Menurut Ley, leasing berhak mengajukan pembatalan kontrak ke pengadilan. Namun penyitaan motor tidak boleh dilakukan debt collector secara langsung, melainkan harus melalui putusan pengadilan.
Ia juga menyorot klausula sepihak dalam perjanjian pembiayaan. “Ini melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1,” kata Ley.
Ley menduga banyak perusahaan pembiayaan mencari keuntungan sepihak dan mengabaikan aturan. “Jika kasus ini hanya dibiarkan, patut diduga ada hubungan khusus antara konsumen dan oknum collector,” tegasnya.
Konfirmasi ke Customer Service Adira Cibinong pada 9 Juli 2026 justru menolak memproses laporan. “Yang berhak melapor hanya konsumen atau kuasa hukum. Laporan sudah ke HO tapi tidak bisa ditindaklanjuti,” jawab CS via WhatsApp.
CS menambahkan proses akan tetap dilanjutkan melalui tim eksternal “Mata Elang”. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Adira Finance Cabang Cibinong.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar