Enggan Pinjamkan Uang Rp500 Ribu, Seorang Warga di Pagar Alam Diduga Dianiaya hingga Alami Luka Lebam
- account_circle Juharsah
- calendar_month 18 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan : Dok. Temporatur.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Enggan Pinjamkan Uang Rp500 Ribu, Seorang Warga di Pagar Alam Diduga Dianiaya hingga Alami Luka Lebam
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Seorang korban berinisial Z dilaporkan mengalami luka pecah pada bagian bibir serta lebam di area mata setelah diduga dianiaya oleh pelaku berinisial E.
Insiden tersebut dipicu lantaran korban enggan memberikan pinjaman uang sebesar Rp500.000 yang diminta oleh terduga pelaku.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pagar Alam, Polda Sumatera Selatan, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/218/VIII/2026/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/Polda Sumatera Selatan tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Aksi penganiayaan ini bermula ketika terduga pelaku, E, berniat meminjam uang senilai Rp500.000 kepada korban Z. Namun, karena permintaan pinjaman tersebut tidak dipenuhi oleh korban, E diduga tersulut emosi.
Terduga pelaku kemudian melayangkan tamparan keras ke arah wajah korban yang mengakibatkan Z mengalami pecah bibir dan luka lebam serius di bagian mata.
Penanganan oleh KepolisianSaat dikonfirmasi pada Senin (31/08/2026), laporan tersebut kini telah dilimpahkan dan ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam guna melakukan pendalaman lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga bergerak cepat melengkapi administrasi penyidikan. Korban Z telah menjalani pemeriksaan resmi dan memberikan keterangan kronologi sesuai dengan apa yang dialaminya. Guna memperkuat bukti hukum di persidangan nanti, korban juga telah melakukan visum di RSUD Besemah Pagar Alam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku E terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jurnalist : Juharsah
- Penulis: Juharsah
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/

Saat ini belum ada komentar