Polresta Cirebon Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD
Polresta Cirebon melaksanakan pemusnahan barang bukti miras hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)
oleh kepolisian yang dilakukan secara rutin dan ditingkatkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk menindaklanjuti peredaran minuman keras di wilayah Cirebon Jawa Barat.
Hasil Barang Bukti kejahatan KRYD yang di sita Polresta Cirebon pada bulan Mei sampai Juni 2025, beberapa merk Minuman keras (Miras ).
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil KRYD di pimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni, S.H., S.I.K., M.H. yang dilaksanakan di Mapolres Cirebon pada Rabu 25 Juni 2025.

Hasil KRYD pada Rabu 25/06/2025.
Turut hadiri dari berbagai pejabat setempat, seperti Bupati Kab. Cirebon, Dandim 0620 Kab. Cirebon, Ketua Pengadilan Negeri Sumber, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti miras ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam menangani peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Cirebon,
Kapolres menjelaskan bahwa jumlah Keseluruhan Pemusnahan terhadap Barang Bukti,berupa:
4.005 ( Empat ribu lima ) botol minuman keras berbagai jenis dan merk,
7.684 ( tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat ) botol minuman keras jenis Ciu, 976 ( sembilan ratus tujuh puluh enam ) liter minuman keras Tradisional jenis Tuak.
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Miras ini asalahb hasil KRYD periode Bulan Mei-Juni 2025., saat ini wilayah hukum di Polresta Cirebon berjalan aman dan kondusif,”
pungkasnya.
(Ahmad)















