Bekasi-Jabar || Temporator.com
Beredarnya surat dari Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri) melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah ( OTDA), ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk Melakukan Klarifikasi Terkait adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Dan Atau Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dimana yang bersangkutan kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR. Surat dengan Nomor : 100.2.1.3 / 8367/OTDA tertanggal 21 November 2022 tersebut, bersifat segera, dan juga ditembuskan kepada Menteri dalam Negri ( Mendagri).
Dobog salah satu perwakilan Ormas mengatakan bahwa, dalam isi surat tersebut dikatakan, merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Komite Pemberantasan Korupsi ( BKPK) perwakilan Kabupaten Bekasi, dengan Nomor 062/ BKPK/ X/ 2022 yang di tandatangani Ketua BKPK Kabupaten Bekasi HIDAYAT, perihal dugaan pelanggaran etik dan atau pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang kini menjabat sebagai Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi DR, ujarnya,Rabu 23/11/2022.
Lanjutnya, Kementrian Dalam Negri melalui Dirjen OTDA meminta Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan monitoring dan pembinaan serta klarifikasi sesuai dengan aduan yang disampaikan serta melaporkan hasilnya secara komprehensif kepada Mentri Dalam Negri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Adapun dugaan pelanggaran etik dan atau pelanggaran disiplin ASN yang diduga di lakukan oleh DR adalah, sewaktu dirinya hendak menjadi Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi pada tahun 2022 ini, agar dirinya menjadi Penjabat ( Pj ) Bupati Bekasi, Ia membuat Surat Kesepakatan Atau Perjanjian bermaterai dengan pihak lain. Kesepakatan yang dibuat DR berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN). Oleh sebab itu, DR patut diduga telah menyalah gunakan Jabatan dan wewenangnya, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dan juga pihak lain. Terlebih lagi, kesepakatan dengan pihak lain itu, berkaitan dengan Jabatannya sebagai Penjabat ( Pj ) Bupati Bekasi.
“Berdasarkan Pasal 91 ayat 2 hurup b Undang Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas sebagai monitoring, Evaluasi dan Supervisi terhadap pelanggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di daerahnya,tuturnya.
” Kami dari gabungan Organisasi Masyarakat ( Ormas ) yang melakukan tugas kontrol kritik dan koreksi di wilayah Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Ketua Cakra Sakti Nusantara MUSTAKIM JOKO, Ketua Forsi Are KARTA WIJAYA, Ketua Al Jabbar IDHAY SMT, Ketua Gempa Pule, dan sejumlah Ketua Ormas lainya, Meminta dengan tegas kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk memperhatikan dan sekaligus melaksanakan surat dari Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri ) tersebut. Namun Apabila tidak segera Menindaklanjuti Surat Perintah dari Kementrian dalam Negri ( Kemendagri) itu, kami patut menduga,” Jangan-jangan Gubernur Jawa barat sengaja melindungi ASN yang diduga kuat melakukan pelanggaran etik dan atau pelanggaran disiplin pegawai tersebut.
Dan Apabila Surat dari Kementrian dalam Negri ( Kemendagri ) tersebut diabaikan, maka Para Ketua Ormas akan mengerahkan semua anggotanya untuk melakukan unjuk rasa ( Unras ) atau Demo kekantor Gubernur Jawa barat,pungkas Dobog.(***)















