Dugaan Pungli Program PTSL Desa Cahaya Makmur, Ketua DPC Pospera Lampura Minta APH Segera Usut Tuntas
Lampung Utara, Temporatur.com
Ketua DPC Pospera kabupaten Lampung Utara JUAINI ADAMI meninta kepada APH Polres Lampung Utara segera memanggil dan periksa Oknum pelaku dugaan pungli (pungutan liar) pembuatan sertipikat masal program Plpendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara.
Rabu,19/11/2025.
Juaini Adami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Utara Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara agar segera memanggil dan periksa dugaan skandal pungli yagng diduga dilakukan oleh Oknum kepala desa Cahaya Makmur, Kadus, dan Pokmas., tegasnya.
“Program tersebut adalah program Presiden Republik Indonesia yang mana
niat baik pemerintah terhadap warga khususnya yang kurang mampu terkait pembuatan sertipikat massal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Cahaya Makmur, peserta program Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, ternyata dicorengi oknum panitia dan pemerintah desa setempat, sehingga memicu kecaman warga di tujuh Dusun Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara,” imbuhnya.
Pasalnya lanjut Juani bahwa panitia dan Pemdes setempat diduga masih saja mengutip biaya di luar ketentuan alias pungutan liar (Pungli). Sementara pungli sendiri merupakan bagian tindak pidana korupsi yang mana presiden RI Prabowo Subianto sangat mengecam keras tindakan pelaku korupsi,” lontarnya
Tindakan oknum tersebut dituding warga sebagai ‘pencuri’ lantaran diduga melakukan pungli secara terang-terangan tanpa jelas payung hukumnya, meski dengan dalih telah dimusyawarahkan.
Masih kata Juaini Adami, “selain itu sungguh sangat miris., bahwa anggaran yang semula sudah dilakukan penarikan oleh Oknum Kadus (Ibrahim) ada anggaran tambahan sebesar Rp.300.000., yang mana anggaran tersebut tidak jelas peruntukannya dan juga anggaran tersebut diduga di pungut oleh Oknum Kepala Desa Cahaya Makmur sendiri.
“Terkait hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera memanggil untuk diperiksa oknum pelakunya yang terlibat hingga diseret ke meja hijau tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari masyarakat, lantaran kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” ujar Ketua DPC Pospera kabupaten Lampung Utara “JUAINI ADAMI” yang berhasil ditemui diruang kerjanya pada Rabu, (19/11/2025)
Berdasarkan investigasi dan keterangan berbagai sumber yang berhasil dihimpun membeberkan, dugaan pungli pembuatan sertifikat massal program PTSL, setiap pemohon/warga peserta program dipungut biaya kisaran Rp700.000., ribu/Buku.
Padahal menurut regulasi batasan toleransi Rp200-250 ribu/buku , seperti termaktub dalam SKB 3 Kementerian (Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes PDT) No. 25/SKB/V/2017; No. 590.3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Selain itu juga diatur dalam Perbub Lampung Utara Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan PTSL.
Begitu juga Ny. Neneng (nama samaran) warga Desa Cahaya makmur mendaftarkan sebidang tanah mengaku dibebani dengan nominal Rp1000.000 juta/bidang.
Menurut mereka, biaya sebesar itu diklaim hasil rapat dan sosialisasi dengan pihak panitia desa. Namun ironisnya biaya sebesar itu sudah ditentukan sebelumnya oleh panitia. “Jadi penentuan biaya menurut kami bukan hasil musyawarah, besarannya sudah ditentukan pihak panitia dan Pemdes. Padahal biaya sebesar itu bagi warga yang tidak mampu dirasa memberatkan,” ungkapnya.
Bila merujuk Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan PTSL bahwa tujuan program PTSL adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, kepada subyek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonominya.
Sementara programnya sendiri sudah dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah bersumber dari APBN alias gratis seperti tertuang di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di kantor BPN.
Peruntukan anggaran tersebut meliputi biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah, penyuluhan, pengumpulan dan pengolahan data yuridis, sidang panitia, pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. Sedangkan kewajiban masyarakat (peserta program) di antaranya :
Menunjukkan tapal batas bidang tanah pada saat pengukuran; Melengkapi data-data identitas diri serta menyerahkan bukti-bukti penguasaan tanah/data yuridis (jika ada) dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pemberkasan; Menyiapkan patok 4 buah dan materai secukupnya; Membuat surat pernyataan sesuai kepentingannya.
Menanggapi kasus itu, aktivis Ketua Dpc Ormas Pospera kabupaten Lampung Utara Kabupaten Lampung Utara. manyatakan, bila benar ada pungutan biaya itu tergolong korupsi, karena program tersebut sudah dibiayai pemerintah yang dianggarkan dalam APBN.
Sudah selayaknya oknum kades, panitia dan pihak yang terlibat seharusnya segera dicokok oleh aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. “Kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tandasnya.
(Bambang/Red)















