Dugaan Oknum TNI Aktif Nyambi Jadi Karyawan Swasta di Bekasi Disorot, JMPN Desak Penegakan UU TNI
- account_circle Suryo
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- print Cetak

Keterangan foto : Raja Simatupang Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dugaan Oknum TNI Aktif Nyambi Jadi Karyawan Swasta di Bekasi Disorot, JMPN Desak Penegakan UU TNI
Larangan bagi prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk terlibat dalam kegiatan bisnis atau bekerja di sektor swasta kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi dari Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Merah Putih Nusantara (DPP JMPN), sejumlah perusahaan swasta di kawasan industri Kabupaten Bekasi diduga menggunakan jasa prajurit TNI aktif sebagai karyawan, salah satunya di bidang pengamanan (security).
Dugaan pelanggaran ini ditemukan di beberapa perusahaan besar, di antaranya PT NS* yang beroperasi di Kawasan Industri MM2100, serta PT TM* yang berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon. Fenomena prajurit aktif yang memiliki pekerjaan sampingan (double job) di sektor industri ini dinilai mencederai amanat undang-undang.
Ketua Umum JMPN, Raja Simatupang, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
Ia meminta pemerintah dan instansi terkait, khususnya institusi TNI, untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas oknum yang terlibat.
“Banyak sekali yang seperti itu (TNI aktif menjadi security) di Kabupaten Bekasi. Ini harus ada tindakan, karena tergolong pelanggaran. Tidak tanggung-tanggung, aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang,” ujar Raja dalam keterangannya di Bekasi, Jumat (28/8/2026).
Raja menjelaskan, larangan TNI berbisnis atau bekerja di sektor privat diatur secara ketat untuk menjaga profesionalisme, disiplin, dan dedikasi penuh prajurit sebagai alat pertahanan negara. Regulasi ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan aturan tersebut, prajurit TNI wajib menjaga netralitas dan dilarang terlibat dalam kegiatan usaha yang dapat memicu konflik kepentingan atau mengganggu tugas utama menjaga kedaulatan negara.
Jika seorang prajurit ingin beralih ke sektor swasta, prosedur yang sah adalah menunggu masa pensiun atau mengajukan pengunduran diri secara resmi.
Selain masalah kepatuhan hukum, Raja menyoroti dampak sosial dari fenomena ini terhadap ketersediaan lapangan kerja bagi warga sipil.
Menurutnya, posisi pengamanan di perusahaan seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat umum yang membutuhkan pekerjaan.
“Sudah sangat wajar jika kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat. Jika hal ini ditertibkan dan tidak ada lagi double job bagi mereka, peluang kerja tersebut justru bisa dialihkan untuk pekerja dari lapisan masyarakat sipil,” pungkas Raja.
JMPN juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar demi menjaga integritas institusi kedinasan dan keadilan sosial.
(SS)
Sumber : JMPN
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/





Saat ini belum ada komentar