Hakim Cium Kejanggalan Dirancangan Perbup Empat Pejabat Bekasi Diminta Hadir Lagi di Sidang Korupsi Tuper DPRD
Persidangan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung kian memanas, Rabu 15/7/2026.
Majelis Hakim secara mengejutkan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil ulang empat pejabat penting Pemerintah Kabupaten Bekasi karena dinilai memberikan keterangan yang belum tuntas.
Keempat pejabat yang dipaksa hadir kembali yakni Surya Wijaya (Bagian Persidangan), Bambang Wijayanto (Bagian Persidangan), Epi Nurdin (Bagian Hukum) dan Joko Mulyono (Bagian Hukum)
Misteri Legal Review Perbup Tunjangan
Langkah agresif Majelis Hakim ini mengindikasikan adanya indikasi kuat bahwa proses administrasi dan penyusunan regulasi tunjangan tersebut menyembunyikan persoalan krusial.
Sepanjang persidangan, hakim berulang kali mencecar Bagian Hukum terkait mekanisme legal review dan kelengkapan dokumen draf Peraturan Bupati (Perbup).
Namun, kesaksian para pejabat tersebut dinilai masih kabur dan belum mampu menjawab alasan mendasar di balik lahirnya regulasi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Perintah pemanggilan ulang ini menegaskan komitmen Majelis Hakim untuk mengurai benang kusut kasus dari hulu ke hilir. Hakim tidak ingin gegabah mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian proses penyusunan anggaran yang melibatkan eksekutif dan legislatif ini terbuka terang benderang.
Sidang lanjutan dipastikan akan menjadi panggung krusial untuk menguji konsistensi para saksi sekaligus membongkar fakta-fakta tersembunyi dalam skandal korupsi berjamaah ini.
(SS/Red)















